Selasa, 7 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto Tuding Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta, Persidangan Dinilai Cacat Hukum

Hasto membantah keterangan mantan komisioner KPU, Hasyim Asy'ari yang mengatakan ia ikut pertemuan di Pejaten Village.

Tribunnews/Jeprima
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto menyimak keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Hasto Kristiyanto menyampaikan kekhawatiran serius mengenai dugaan penyelundupan fakta lain dalam persidangannya yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyampaikan kekhawatiran serius mengenai dugaan penyelundupan fakta lain dalam persidangannya yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Pertama, Hasto membantah keterangan mantan komisioner KPU, Hasyim Asy'ari yang mengatakan ia ikut pertemuan di Pejaten Village.

Baca juga: PDIP Soroti Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Kawal Saksi di Persidangan Hasto Kristiyanto

Hasto menilai aneh bahwa informasi tersebut baru diungkap pada tahun 2025. 

Dia pun menduga adanya tekanan terhadap Hasyim Asy'ari, terutama mengingat KPU sedang diselidiki terkait penyewaan private jet dan gaya hidup mewah.

Baca juga:  Warga Berpakaian Adat Dayak Temui Hasto Jelang Persidangan Hari Ini

Hal itu disampaikan Hasto melalui surat yang dibacakan politisi PDIP Guntur Romli di sela-sela persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini Kamis (22/5/2025).

"Bisa jadi pintu masuk tekanan terhadap Hasyim Asy'ari seolah-olah membuat keterangan yang sebetulnya tidak ada pada tahun 2019," ujar Guntur Romli membacakan surat Hasto.

Lalu, poin utama yang disampaikan Hasto Kristiyanto adalah dugaan penyelundupan fakta oleh penyidik KPK

Menurut Hasto, kehadiran penyelidik dan atau penyidik KPK sebagai saksi di persidangan terbukti menjadi cara untuk menyelundupkan fakta. 

Keterangan saksi penyidik KPK disebut bersumber dari Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK), padahal seharusnya penyidik mengambil keterangan yang bersifat pro justicia yang menjadi dasar surat dakwaan.

"Terbukti dalam keterangan saksi penyidik KPK tersebut bersumber dari BAPK (Berita Acara Permintaan Keterangan). Penyidik seharusnya mengambil keterangan yang bersifat pro justicia yang menjadi dasar surat dakwaan," jelas Guntur Romli.

Lebih lanjut, keterangan saksi penyidik KPK Arif Budi Raharjo juga menegaskan bahwa keterangan yang seharusnya digunakan adalah keterangan di dalam persidangan, bukan dari BAPK atau keterangan yang diubah dalam BAP. 

Dengan demikian, penggunaan keterangan yang tidak pro justicia disebut Hasto sebagai penyelundupan fakta.

Hasto secara tegas menyebut tindakan penyidik KPK, khususnya Rossa Purbo Bekti, sebagai unprocedural conduct, tindakan tidak profesional, dan pelanggaran etika. 

Baca juga: Jaksa KPK Bakal Hadirkan Saeful Bahri Sebagai Saksi di Sidang Hasto Kristiyanto

"Dengan terjadinya penyelundupan fakta oleh penyidik KPK saudara Rossa Purbo Bekti, maka secara formil dan materiil telah cacat secara hukum," pungkas Guntur Romli, mengutip pernyataan Hasto Kristiyanto.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved