Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Sebut Kesaksian Saeful Bahri di Persidangan ‘Akrobat Hukum’
Hasto Kristiyanto menilai, keterangan eks kader partainya, yakni Saeful Bahri sebagai bagian dari ‘proses daur ulang’ yang tidak mencerminkan fakta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai, keterangan eks kader partainya, yakni Saeful Bahri sebagai bagian dari ‘proses daur ulang’ yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya.
Hal itu disampaikan Hasto merespons kesaksian Saeful Bahri dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).
“Kesaksian saudara Saeful Bahri atas pertanyaan jaksa penuntut umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata. Karena yang dibacakan di dalam BAP itu adalah suatu akrobat hukum,” kata Hasto di sela-sela persidangan.
Diketahui, Saeful dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Menurut Hasto, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) yang menjadi rujukan jaksa merupakan keterangan lama yang diambil saat penyelidikan pada 8 Januari 2020.
Dia memandang, keterangan Saeful Bahri dihidupkan meski bertentangan dengan fakta dalam putusan pengadilan.
“Ketika BAPK itu kemudian dihidupkan kembali, padahal itu bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28, maka terkesan ini adalah proses daur ulang,” terang Hasto.
Hasto juga menilai isi BAPK yang dihidupkan kembali tersebut cenderung memberatkannya, namun tidak memuat informasi penting lain yang bisa memperjelas konteks kasus.
Dia mencontohkan desakan terus-menerus dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri, termasuk terkait dukungan dana, yang tidak muncul dalam BAP.
“Disitulah terjadi konflik kepentingan karena hal-hal lain itu tidak disebutkan,” ujarnya.
Hasto juga membantah narasi soal aliran dana senilai Rp600 juta yang dikaitkan dengan dugaan suap.
Dimana, dana itu sebenarnya disiapkan untuk program penghijauan dalam rangka HUT PDIP pada 10 Januari 2020.
“Program penghijauan itu memang dilaksanakan. Kalau rekan-rekan pers datang ke DPP, itu ada vertical garden yang dibangun dalam rangka ulang tahun PDI Perjuangan yang bertepatan dengan Hari Bumi,” ucap Hasto.
Namun, menurut dia, karena peristiwa yang terjadi pada 8 Januari 2020, rencana program itu batal terlaksana.
Lebih lanjut, Hasto menyebut anggaran program tersebut sebenarnya disetujui bendahara partai dengan nilai lebih besar dari Rp600 juta.
Bahkan, dia mengaku keterangannya telah dinyatakan di bawah sumpah.
“Budget-nya lebih dari Rp600 juta, jadi sekitar Rp600-800 juta. Itu ada dalam keterangan saya saat bersaksi di bawah sumpah dalam perkara nomor 18 dan 28 Januari,” jelas Hasto.
Seperti diketahui Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Baca juga: Saeful Bahri Akui Selalu Lapor ke Hasto, Termasuk saat Bujuk Riezky Aprilia Mundur Demi Harun Masiku
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dasco Tegaskan Dukungan PDIP untuk Pemerintah Prabowo Tidak Terkait Amnesti Hasto Kristiyanto |
---|
Sosok Hasto Kristiyanto, Tersangka Suap Eks Komisioner KPU Diberi Amnesti Oleh Presiden Prabowo |
---|
Apa Itu Amnesti yang Didapat Hasto dari Presiden Prabowo? |
---|
Soal Banding Terhadap Vonis Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Tunggu Sampai Besok |
---|
KPK Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun Penjara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.