Minggu, 5 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Hasto Kristiyanto Sebut Kesaksian Saeful Bahri di Persidangan ‘Akrobat Hukum’

Hasto Kristiyanto menilai, keterangan eks kader partainya, yakni Saeful Bahri sebagai bagian dari ‘proses daur ulang’ yang tidak mencerminkan fakta.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
HASTO DI PENGADILAN - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat diruang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025).  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai, keterangan eks kader partainya, yakni Saeful Bahri sebagai bagian dari ‘proses daur ulang’ yang tidak mencerminkan fakta sebenarnya.

Hal itu disampaikan Hasto merespons kesaksian Saeful Bahri dalam persidangan hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

“Kesaksian saudara Saeful Bahri atas pertanyaan jaksa penuntut umum tadi menunjukkan proses daur ulang itu nyata. Karena yang dibacakan di dalam BAP itu adalah suatu akrobat hukum,” kata Hasto di sela-sela persidangan.

Diketahui, Saeful dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Menurut Hasto, keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan Khusus (BAPK) yang menjadi rujukan jaksa merupakan keterangan lama yang diambil saat penyelidikan pada 8 Januari 2020.

Dia memandang, keterangan Saeful Bahri dihidupkan meski bertentangan dengan fakta dalam putusan pengadilan.

“Ketika BAPK itu kemudian dihidupkan kembali, padahal itu bertentangan dengan putusan nomor 18 dan 28, maka terkesan ini adalah proses daur ulang,” terang Hasto.

Hasto juga menilai isi BAPK yang dihidupkan kembali tersebut cenderung memberatkannya, namun tidak memuat informasi penting lain yang bisa memperjelas konteks kasus. 

Dia mencontohkan desakan terus-menerus dari Harun Masiku kepada Saeful Bahri, termasuk terkait dukungan dana, yang tidak muncul dalam BAP.

“Disitulah terjadi konflik kepentingan karena hal-hal lain itu tidak disebutkan,” ujarnya.

Hasto juga membantah narasi soal aliran dana senilai Rp600 juta yang dikaitkan dengan dugaan suap.

Dimana, dana itu sebenarnya disiapkan untuk program penghijauan dalam rangka HUT PDIP pada 10 Januari 2020.

“Program penghijauan itu memang dilaksanakan. Kalau rekan-rekan pers datang ke DPP, itu ada vertical garden yang dibangun dalam rangka ulang tahun PDI Perjuangan yang bertepatan dengan Hari Bumi,” ucap Hasto.

Namun, menurut dia, karena peristiwa yang terjadi pada 8 Januari 2020, rencana program itu batal terlaksana. 

Lebih lanjut, Hasto menyebut anggaran program tersebut sebenarnya disetujui bendahara partai dengan nilai lebih besar dari Rp600 juta.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved