Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Dalam Sidang Hasto, Saeful Bahri Mengaku Bersama Donny Tri Rancang Skenario Suap PAW Harun Masiku
Mantan kader PDIP Saeful Bahri mengakui suap pengurusan PAW arun Masiku merupakan skenario yang dibuatnya bersama Donny Tri Istiqomah.
Lebih lanjut, Hasto menyebut anggaran program tersebut sebenarnya disetujui bendahara partai dengan nilai lebih besar dari Rp600 juta.
Bahkan, dia mengaku keterangannya telah dinyatakan di bawah sumpah.
“Budget-nya lebih dari Rp600 juta, jadi sekitar Rp600-800 juta. Itu ada dalam keterangan saya saat bersaksi di bawah sumpah dalam perkara nomor 18 dan 28 Januari,” jelas Hasto.
Seperti diketahui Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.