Judi Online
Ditanya soal Masuk Dakwaan Judi Online, Budi Arie: Gusti Allah Mboten Sare
Budi Arie enggan menjawab ketika ditanya awak media soal dirinya masuk dalam dakwaan kasus judi online. Dia hanya mengatakan Tuhan tidak pernah tidur.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi, kembali buka suara terkait dirinya masuk dalam dakwaan kasus judi online yang persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025) lalu.
Budi mulanya enggan untuk menjawab pertanyaan awak media terkait dirinya masuk dalam dakwaa kasus judi online.
"Ah nanti saja lah," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2025).
Lalu, awak media kembali mencecar pertanyaan kepadanya terkait hal tersebut. Namun, Budi kembali enggan memberikan tanggapannya.
"Gusti Allah mboten sare, Tuhan tidak pernah tidur. Selesai," ujarnya sembari meninggalkan awak media.
Setelah itu, Budi kembali ditanya terkait pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan akan memanggil siapapun soal kasus judi online tersebut.
Lagi-lagi, Budi tidak menjawab pertanyaan tersebut dan melempar senyum ke awak media sembari masuk ke mobil SUV berwarna putih yang sudah menunggunya.
"Slow, slow. Lagu lama kaset rusak. Dah itu kutip saja itu," ujarnya.
Sebelumnya, Budi juga telah membantah menerima aliran uang dari situs judi online.
Baca juga: Kejagung Cermati Dugaan Budi Arie Terima Jatah 50 Persen Dari Situs Judol
Dia mengungkapkan hal tersebut merupakan narasi jahat yang memang bertujuan untuk menyerang harkat dan martabatnya.
Budi menegaskan tidak tahu terkait adanya kesepakatan soal jatah uang tersebut saat masih menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) era kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Itu sama sekali tidak benar. Jadi, omon-omon bahwa Pak Menteri (Budi) nanti dikasih jatah 50 persen," ujar Budi pada Senin (19/5/2025).
Lalu, dia menutrukan, ada tiga poin yang diklaim olehnya menjadi bukti dirinya tidak terlibat atau menerima aliran uang dari situs judi online.
Pertama, tidak ada dari para terdakwa yang berani memberikan jatah baginya sebesar 50 persen dari total aliran dana situs judol.
"Mereka tidak akan berani bilang karena akan langsung saya proses," tegas Budi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.