Profil dan Sosok
Sosok Hadi Poernomo, Eks Ketua BPK Pernah Terjerat Korupsi, Kini Disebut Jadi Penasihat Prabowo
Sosok Hadi Poernomo, eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang pernah jadi tersangka kasus korupsi, dikabarkan ditunjuk sebagai penasihat Prabowo.
Namun, hakim tunggal Haswandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Mei 2016, memenangkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo dan menyatakan surat perintah penyidikan KPK yang menetapkan Hadi sebagai tersangka tidak sah.
Dihimpun dari berbagai sumber, Hadi Poernomo memulai karier sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sejak 1965.
Ia sempat menjabat sebagai pemeriksa pajak di Kantor Pusat DJP pada 1966.
Kemudian, Hadi Poernomo menjadi Kepala Seksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Samarinda mulai 1982.
Beberapa tahun setelahnya, Hadi Poernomo diangkat sebagai Kepala Seksi Keberatan di Balikpapan (1984) dan Malang (1987).
Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak di Kanwil Pajak Manado (1996).
Lalu, pada 1998, Hadi Poernomo menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Penyidikan Pajak di Direktorat Pemeriksaan Pajak.
Tahun 2000, Hadi Poernomo dipercaya menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan Pajak DJP.
Ia kemudian naik jabatan menjadi Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (2001–2006), dan dikenal dengan program modernisasi perpajakan dan pembentukan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (LTO) pada 2002.
Pada 2006, Hadi Poernomo menjadi Anggota Dewan Analis Strategis Badan Intelijen Negara (BIN).
Kemudian, pada 2009 hingga 2014, Hadi Poernomo dipercaya sebagai Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggantikan Anwar Nasution.
Kilas Kasus Hadi Poernomo Jadi Tersangka Korupsi
Dlansir Tribunnews, KPK menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dengan surat keberatan pajak sebuah bank.
Hadi menerima seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) pajak penghasilan (PPh) satu bank swasta tahun pajak 1999–2003 yang diajukan 17 Juli 2003.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2001–2006.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.