Senin, 29 September 2025

Makelar Kasus di Mahkamah Agung

Penyidik Kejagung Disebut Hampir Pingsan Saat Temukan Uang Tunai Rp 920 Miliar di Rumah Zarof Ricar

Penyidik Kejagung hampir pingsan menemukan uang Rp 920 miliar saat menggeledah rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KASUS ZAROF RICAR - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Ia menyebut penyidik Kejagung hampir pingsan menemukan uang Rp 920 miliar saat menggeledah rumah eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.  

  • Logam mulia yaitu jenis emas Fine Gold 999.9 kepingan 100 gram sebanyak 449 buah dan logam mulia emas Antam kepingan 100 gram sebanyak 20 buah sehingga total logam mulia jenis emas antam seberat 46,9 kg.
  • 1 (satu) buah dompet warna pink ditemukan:

    • 12 (dua belas) keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
    • 1 (satu) keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 50 gram;
    • 1 (satu) buah dompet pink garis yang berisikan 7 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram dan 3 keping emas logam mulia PT Antam
    • masing-masing 50 gram;
    • 1 (satu) dompet warna hitam berisikan 1 keping emas logam mulia PT Antam dengan berat 1 kg kode JR599;
    • 1 (satu) buah plastik warna abu-abu berisikan 10 keping emas logam mulia PT Antam masing-masing 100 gram;
    • 3 (tiga) lembar certificate diamond NPNEN ISO/IEC17025;
    • 3 (tiga) lembar kwitansi toko emas mulia.

    Sementara dari penggeledahan di penginapan Zarof di Hotel Le Meridien Bali yakni;

    •  1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
    •  1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
    •  1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
    •  1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
    •  1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
    •  Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

    Dalam perkara ini, Zarof dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU No. 31 th 1999 Jo. UU No. 20 th 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Rekomendasi untuk Anda

    Berita Terkini

    © 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan