Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Pakar Hukum Nilai Kesaksian AKBP Rossa di Sidang Hasto Belum Penuhi Unsur Saksi dalam KUHAP

Beni merujuk pada Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa keterangan saksi adalah informasi yang

Penulis: willy Widianto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti usai hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku yang jerat Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Rossa mengungkapkan sempat 'dipulangkan' ke Mabes Polri oleh Firli Bahuri Saat Tangani Kasus Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kesaksian penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dalam persidangan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto dikritisi oleh akademisi hukum.

Menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa, pernyataan Rossa di pengadilan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Beni merujuk pada Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan bahwa keterangan saksi adalah informasi yang diperoleh berdasarkan apa yang ia lihat, dengar, dan alami secara langsung.

“Karena itu pula, tidaklah benar jika ada saksi fakta (AKBP Rossa) yang dihadirkan ke persidangan kemudian menyampaikan pendapat atau opini untuk kasus tertentu,” ujar Beni dalam keterangan tertulis, Selasa (20/5/2025).

Dalam sidang lanjutan pada 9 Mei 2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rossa hadir sebagai saksi fakta dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menyeret nama Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan.

Tim penasihat hukum Hasto, salah satunya Patra M. Zen, menanyakan kepada Rossa soal apakah ia melihat, mendengar, atau mengalami langsung adanya perintah dari Hasto terkait perintangan penyidikan.

“Pertanyaan saya, bapak lihat enggak Pak Hasto ini menghalang-halangi di PTIK itu? Bapak lihat enggak Pak Hasto perintahkan orang supaya menghalangi di PTIK, lihat enggak?” tanya Patra.

“Ada orang yang menghalangi kami,” jawab Rossa. Ia tidak menyebut keterlibatan langsung Hasto dalam tindakan itu.

Baca juga: KPK Ungkap Pejabat Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker Peras Calon TKA yang Akan Kerja di Indonesia

Begitu pula soal uang senilai Rp400 juta yang disebut dalam dakwaan digunakan untuk pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Rossa mengaku tidak pernah melihat uang tersebut dan hanya mengetahui informasi itu dari percakapan antara Saeful Bahri dan Harun Masiku, dua pihak yang sebelumnya telah divonis dalam kasus ini.

Pakar Ingatkan Pentingnya Bukti Sahih Sesuai KUHAP

SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersalaman dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. Tribunnews/Jeprima
SIDANG HASTO - Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersalaman dengan mantan Ketua KPU Hasyim Asyari sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yaitu penyelidik KPK Arif Budi Raharjo. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Menurut Beni, bila seorang saksi tidak memiliki pengalaman langsung atas peristiwa inti yang didakwakan, kesaksiannya tidak dapat dikategorikan sebagai keterangan saksi yang sah menurut hukum.

Ia juga menyinggung soal prosedur penyitaan dalam proses hukum. Menurut KUHAP, tindakan penyitaan sebagai bentuk upaya paksa harus disertai surat perintah dan berita acara resmi.

"Apabila dilakukan tanpa itu, perolehan bukti cacat (unlaw legal evidence), sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai bukti," tegasnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Rossa memang menyampaikan bahwa tidak ada perintah langsung dari Hasto Kristiyanto untuk menghalangi proses penyidikan di PTIK.

Baca juga: Buntut Kasus Eks Kapolres Ngada, DPR Minta Aparat TNI, Polri, dan Kejaksaan Tes Narkoba

Meski demikian, ia menyebut ada petugas yang menghalangi penyidik saat menjalankan tugas di lokasi tersebut.

Sidang ini masih terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan oleh majelis hakim, yang akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi dan alat bukti secara menyeluruh.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan