Kasus Impor Gula
Kejagung Limpahkan 9 Tersangka Kasus Impor Gula Kemendag ke Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat
Kejaksaan Agung melimpahkan sembilan tersangka kasus importasi gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 ke Jaksa Penuntut Umum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan sembilan tersangka kasus importasi gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Selain melimpahkan para tersangka, penyidik Kejagung juga menyerahkan barang bukti kasus impor gula yang juga menyeret Tom Lembong itu kepada Penuntut Umum.
"Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dalam keteranganya, Selasa (20/5/2025).
Adapun ke sembilan tersangka itu yakni TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products, WN selaku Direktur PT Andalan Furnindo, HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry.
Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International, ASB selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.
Baca juga: Kapuspenkum Kejagung: Istri Tom Lembong Beberapa Kali Chatting dengan Marcella Santoso di WhatsApp
Dijelaskan Harli sembilan tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Jo UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk barang bukti yang diserahkan oleh tim Jaksa penyidik Kejagung yakni 1 unit mobil merk Honda tipe CR-V 2.0 CVT, 1 unit Mobil merk Toyota tipe Corolla Altis, 1 unit Mobil merk Hyundai IONIQ 5, 1 unit Mobil merk Toyota Tipe MAGHIOR-BPXHBO, 1 unit Mobil merk MERCEDEZ BENZ tpe C300, 1 unit Mobil merk CHERY tipe Omoda, 1 buah mobil Mercedes Benz, dan barang bukti elektronik.
Usai menyerahkan tersangka dan barang bukti, dijelaskan Harli, nantinya Penuntut umum akan mempersiapkan surat dakwaan para tersangka untuk kemudian disidangkan di pengadilan.
Baca juga: Tom Lembong Soal Istri Diperiksa Kejagung: Kalau Ada Masalah Dengan Saya, Tak Usah Bawa Keluarga
"Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Harli.
Perihal perkara ini sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka kasus importasi gula yang sebelumnya melibatkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, ke sembilan tersangka ini berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
"Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).
Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kata Qohar, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.