Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Kapuspenkum Kejagung: Istri Tom Lembong Beberapa Kali Chatting dengan Marcella Santoso di WhatsApp

Harli Siregar mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendengar klarifikasi dari Franciska mengenai temuan barang bukti elektronik yang ditemukan.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
SIDANG TOM LEMBONG - Maria Franciska Wihardja hadir menyaksikan persidangan suaminya Tom Lembong di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan istri dari eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), Maria Franciska Wihardja, turut diperiksa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan istri dari eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL), Maria Franciska Wihardja, turut diperiksa dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Saat ini, Tom Lembong berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

Baca juga: Kubu Tom Lembong Tagih Jaksa Soal Salinan Laporan Audit Kerugian Negara dari BPKP

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mendengar klarifikasi dari Franciska mengenai temuan barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik.

Harli menyebut, di dalam barang bukti elektronik tersebut penyidik menemukan adanya chat atau obrolan via aplikasi WhatsApp (WA) antara istri Tom Lembong dengan advokat Marcella Santoso (MS).

Baca juga: Tom Lembong Soal Istri Diperiksa Kejagung: Kalau Ada Masalah Dengan Saya, Tak Usah Bawa Keluarga

Diketahui, Marcella Santoso telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap hakim vonis bebas Crued Palm Oil (CPO) dan perkara perintangan penyidikan.

Obrolan antara istri Tom Lembong dengan Marcella Santoso tersebut, kata Harli, berlangsung beberapa kali.

"Ada informasi yang diperoleh berdasarkan barang bukti elektronik yang disita dalam perkara MS dkk, jadi penyidik mendalami perihal itu," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).

"Istri TTL WA beberapa kali dengan MS," tambahnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait perkara perintangan penyidikan dan penuntutan atau obstruction of justice tiga perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, saksi-saksi tersebut di antaranya, CA, istri dari Junaedi Saibih dan Maria Franciska Wihardja (MFW), istri dari Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Diketahui, Tom Lembong merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di kementerian perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023.

Baca juga: Tom Lembong Soal Istri Diperiksa Kejagung: Kalau Ada Masalah Dengan Saya, Tak Usah Bawa Keluarga

"CA selaku istri tersangka JS. MFW selaku istri tersangka TTL (Perkara Impor Gula)," kata Harli, dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).

Harli menuturkan, kedua saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Junaedi Saibih yang merupakan tersangka perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dengan terdakwa tiga korporasi, tata kelola komoditas timah, dan perkara importasi gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Harli.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan perintangan penyidikan maupun penuntutan atau obstruction of justice.

Dua orang merupakan Advokat yakni Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS), Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar (TB), dan ⁠Ketua Tim Cyber Army bernama M. Adhiya Muzakki dengan inisial MAM.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved