Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit
Kejagung Koordinasi dengan Kemlu Untuk Periksa CEO Navayo Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemhan
Kejagung tengah berupaya untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap CEO Navayo, Gabor Kuti, yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Hungaria.
"Penyidik pada Jampidmil telah menetapkan tersangka berdasarkan surat perintah nomor sprin 78A/PM/PMpd.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Adapun tiga orang tersangka yakni pertama, Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kedua, ATVDH selaku perantara dan ketiga, GK selaku CRO Navayo International AG.
Adapun Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu juncto Pasal 64 KUHP.
Tersangka juga dijerat dengan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu, juncto Pasal 64 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.