Minggu, 5 Oktober 2025

Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit

Kejagung Koordinasi dengan Kemlu Untuk Periksa CEO Navayo Terkait Kasus Korupsi Satelit Kemhan

Kejagung tengah berupaya untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap CEO Navayo, Gabor Kuti, yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Hungaria.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
KEJAKSAAN AGUNG - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025). Ia mengatakan Kejagung tengah berupaya untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap CEO Navayo, Gabor Kuti, yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Hungaria. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berupaya untuk bisa melakukan pemeriksaan terhadap CEO Navayo, Gabor Kuti, yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Hungaria.

Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mendalami kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan tahun 2016.

"Penyidik pada jajaran Jampidmil sekarang kan sedang berupaya untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap pihak Navayo, CEO Navayo," kata Harli, kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).

"Karena yang bersangkutan kalau tidak salah kan berada di luar negeri di Hungaria," tambahnya.

Harli menyebut, untuk dapat menghadirkan CEO Navayo tersebut, Kejagung perlu berkoordinasi dengan lembaga terkait.

Baca juga: Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Ada Warga Negara Amerika

"Ini terus yang sedang dikonsolidasikan oleh penyidik, apakah kita bisa menghadirkan pihak Navayo ke Indonesia," ucapnya.

Ia mengatakan, Kejagung telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terkait rencana ini.

"Ya tentu setidaknya dengan Kemenlu. Beberapa waktu lalu juga sudah melakukan rapat terkait langkah-langkah apa yang akan diambil oleh penyidik untuk menuntaskan perkara ini," ucap Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) sangat besar.

Baca juga: 4 Terdakwa Korupsi Satelit Kemhan Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, Jaksa Pikir-pikir Banding

Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci mengatakan jumlah kerugian negara yakni puluhan juta dolar Amerika.

"Perhitungan dari BPKP kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Navayo International AG telah menimbulkan kerugian negara sebanyak 21.384.851,89 USD," kata Andi dalam konferensi pers Rabu (7/5/2025).

Jumlah itu jika dikonversi ke rupiah dengan kurs dolar saat itu kurang lebih Rp 15 ribu, maka kerugian negara mencapai Rp 300 miliar atas proyek ini.

"Untuk kerugian negara di rupiahkan sekitar Rp300 miliar kalau kala itu Rp 15 ribu kurang lebih 1 dolar," ungkapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Adapun proyek tersebut terkait pelaksanaan pengadaan berdasarkan Agreement for the Provision of User Terminals and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kemhan tanggal 1 Juli 2016 berikut Amandement Nomor1 to the Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment tanggal 15 September 2016 pada Kemhan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved