Kata Kemenag soal Grup FB 'Fantasi Sedarah', Tegaskan Berbahaya, Haram dan Mutlak Dilarang
Kementerian Agama menjelaskan inses atau hubungan sedarah itu haram hukumnya, sehingga mutlak dilarang dalam ajaran Islam.
Pertama hubungan karena nasab (hubungan darah), semenda (hubungan karena pernikahan) dan radha’ah (hubungan karena persusuan).
Ketiganya sangat jelas ada di dalam Al-Qur’an dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39.
“Misalnya, ibu, anak perempuan, saudari kandung, bibi, dan keponakan adalah mahram karena nasab. Demikian pula mertua dan anak tiri karena semenda, serta saudari sesusuan karena radha’ah. Semua itu adalah batas yang ditetapkan untuk menjaga kehormatan dan struktur keluarga,” jelas Arsad.
Selain itu, hubungan mahram ini berpotensi memunculkan gejolak penyimpangan sosial dan psikologis.
“Secara medis, relasi seksual antar-mahram berisiko menyebabkan kelainan genetik."
"Secara sosial, hal itu menimbulkan trauma, konflik keluarga, bahkan stigma turun-temurun,” lanjut Arsad.
Sanksi Pidana
Fenomena ini dapat berlanjut ke pidana jika dalam prakteknya melibatkan unsur paksaan atau anak di bawah umur.
Pelaku pun dapat dikenai sanksi pidana.
Baik agaram keagamaan maupun negara, tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran ini, meskipun dibungkus atas nama cinta, adat, atau kebebasan berekspresi.
“Apa pun bentuknya, entah itu pernikahan, hubungan seksual, maupun eksplorasi fantasi terhadap mahram, semuanya bertentangan dengan prinsip moral, agama, dan hukum."
"Kita tidak bisa membiarkan ini berkembang tanpa arah,” tegas Arsad.
Apa itu grup Fantasi Sedarah?
Belakangan, publik dihebohkan soal tereksposnya grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah".
Grup ini memuat beragam unggahan pesan anggota grup yang mengarah pada ketertarikan seksual dengan anggota keluarga sendiri atau inses.
Unggahan yang disebut tidak pantas.
Pasalnya, dalam unggahan tersebut juga mencantumkan foto korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Fenomena ini pun viral dan menuai kecaman publik.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.