Kata Kemenag soal Grup FB 'Fantasi Sedarah', Tegaskan Berbahaya, Haram dan Mutlak Dilarang
Kementerian Agama menjelaskan inses atau hubungan sedarah itu haram hukumnya, sehingga mutlak dilarang dalam ajaran Islam.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama turut merespons soal kehebohan di dunia maya tentang grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah".
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menilai grup ini dapat dapat memengaruhi cara pandang masyarakat terhadap batasan moral dan hukum.
Pasalnya, konten digital yang ada di dalam grup ini dapat menormalisasi hubungan mahram.
Terlebih jumlah anggotanya mencapai ribuan orang.
Tentu, kata Arsad, hal ini sangat berbahaya bagi bangsa dan karakter pribadi manusianya.
“Fenomena semacam ini tidak boleh dianggap remeh."
"Ketika masyarakat dibiarkan terpapar tanpa edukasi yang benar, maka batas antara yang halal dan haram akan kabur,” ungkap Arsad dalam pernyataan di Jakarta, Senin (19/5/2025), dilansir situs resmi Kemenag.go.id.
Arsad menjelaskan inses atau hubungan sedarah itu haram hukumnya, sehingga mutlak dilarang dalam ajaran Islam.
Relasi antara mahram, lanjut Arsad, merupakan batas sakral yang tidak boleh dilanggar, baik dalam praktik nyata maupun dalam bentuk glorifikasi atau normalisasi di dunia digital.
Larangan ini bukan hanya bersifat teologis, melainkan juga etis dan sosial.
“Larangan ini bersifat prinsipil karena menyangkut perlindungan terhadap harkat keluarga dan kelestarian fitrah manusia,” ujar Arsad.
Baca juga: Viral grup inses Fantasi Sedarah di Facebook – Polisi didesak tangkap pelaku dan lacak korban anak
“Menjadikan relasi mahram sebagai objek fantasi atau hiburan jelas menyimpang dari nilai-nilai syariat dan bertentangan dengan maqashid al-syari’ah, khususnya dalam menjaga keturunan (hifzh al-nasl),” tegas Arsad.
Untuk itu, pihaknya meminta agar aparat berwenang segera mengungkap dan menindak pelaku yang berada di balik grup tersebut.
Alasan Islam Haramkan Inses
Arsad menegaskan, Islam secara tegas mengharamkan hubungan inses.
Soal mahram dalam Islam, ada tiga jenis hubungan yang menjadikan seseorang haram dinikahi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.