Senin, 6 Oktober 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Terungkap, Lisa Rachmat Beri Rp 50 Juta ke Penyidik Polres Surabaya Saat Ronald Tannur Dilimpahkan

Lisa Rachmat pernah memberikan uang Rp 50 juta kepada penyidik Polres Surabaya saat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti hendak dilimpahkan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
KASUS RONALD TANNUR - Pengacara Lisa Rachmat saat jalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025). Dalam sidang itu terungkap Lisa pernah memberikan uang Rp 50 juta ke Penyidik Polres Surabaya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap dalam sidang, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat pernah memberikan uang Rp 50 juta kepada penyidik Polres Surabaya saat kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti hendak dilimpahkan ke penuntut umum atau tahap 2.

Hal itu terungkap ketika Jaksa bertanya pada Lisa terkait sosok Yayuk yang belakangan diketahui merupakan penyidik di Polres Surabaya.

Adapun Lisa menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).

"Terdakwa kenal dengan Bu Yayuk?" tanya Jaksa di ruang sidang.

"Kenal," jawab Lisa.

"Siapa dia?" tanya Jaksa lagi.

Baca juga: Kejagung Tak Ajukan Banding Terhadap Vonis Dua Hakim Pembebas Ronald Tannur, Ini Alasannya

"Penyidik," kata Lisa.

"Penyidik mana?" tanya Jaksa.

"Penyidik Ronald yang di Polres, Polres Surabaya," ungkap Lisa.

Setelah itu, Jaksa pun mulai mendalami soal adanya pemberian uang dari Lisa kepada penyidik tersebut.

Baca juga: Jaksa Kuliti Kesaksian Pengacara Ronald Tannur Soal Catatan OC yang Ditemukan di Rumah Zarof Ricar

Awalnya Lisa mengatakan, bahwa dirinya pernah memberikan uang kepada penyidik yang bernama Yayuk tersebut.

Ia mengatakan uang itu ia berikan karena Yayuk yang meminta untuk keperluan ibunya yang meninggal dunia.

"Pernah saudara kasih uang ke penyidik Polres Surabaya Bu Yayuk?" cecar Jaksa.

"Bu Yayuk yang minta pak," kata Lisa.

"Buat apa itu?" tanya Jaksa lagi.

"Bu Yayuk minta katanya untuk orang tuanya meninggal, terus ada teman-temannya yang ikut," ucap Lisa.

Di sana kemudian terungkap, bahwa Lisa memberikan uang kepada Yayuk sebesar Rp 50 juta.

Mendengar jawaban itu, Jaksa kemudian coba menunjukkan bukti transfer serta chat ke hadapan majelis hakim.

Ketika di hadapan majelis hakim, Jaksa lalu coba mengkonfirmasi ulang kepada Lisa perihal pemberian uang tersebut.

Saat mengkonfirmasi Jaksa menunjukkan bahwa terdapat keterangan berbeda yang diutarakan Lisa antara di bukti chat tersebut dengan keterangan di ruang sidang.

Jaksa membeberkan, bahwa terdapat bukti percakapan Lisa dengan Yayuk yang menjelaskan bahwa uang tersebut agar nantinya dibagi untuk lima orang.

"Tahap dua bagi lima orang ya Bu Yayuk'. Bukan Bu Yayuk ibunya meninggal, kalau emang Bu Yayuk Ibunya meninggal 'bu Yayuk ini buat sumbangan ibu kamu meninggal'," kata Jaksa.

"Enggak saya gak ada kata-kata sumbangan," bantah Lisa.

Jaksa kemudian merasa heran, kenapa Lisa memberikan jawaban yang berbeda antara bukti itu dengan keterangan di ruang sidang perihal alasan pemberian uang tersebut.

Pasalnya dalam keterangan di persidangan, Lisa menyebut bahwa uang itu dia berikan karena untuk membantu Yayuk lantaran orang tuanya meninggal.

Sedangkan dalam bukti yang dibawa Jaksa, Lisa memberikan uang tersebut agar Yayuk membagi lima untuk lima orang karena perkara Ronald Tannur sudah masuk tahap dua.

"Ini 50 juta benar kan keterangan terdakwa, kan 50 juta memberikan untuk Bu Yayuk katanya Ibunya meninggal, disini gak ada keterangan (ibunya meninggal) 'tahap 2 bagi 5 orang ya Bu Yayuk' tahap 2 kan penyerahan dari penyidik ke Penuntut umum kan?," tanya Jaksa.

"Iya," ucap Lisa.

Setelah itu, Lisa pun kembali memberikan keterangan yang berbeda.

Di sana ia justru berdalih bahwa Yayuk meminta uang untuk orang tuanya yang meninggal sekaligus dipergunakan untuk keperluan perkara Ronald yang masuk tahap 2.

"Terus yang buat ibunya Bu Yayuk yang mana? Tambah lagi 50 juta? 50 juta yang ini? Sebenarnya buat bu Yayuk karena (ibunya) meninggal atau buat tahap 2?" cecar Jaksa.

"Mungkin waktu itu Bu Yayuk minta untuk orang tuanya meninggal terus sekalian dia bilang 'Bu iki yo bu untuk tahap 2 sekalian yo buat teman-teman'," kata Lisa.

Diketahui dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa memberikan suap kepada hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya senilai Rp1 miliar dan 308 dolar Singapura serta di Mahkamah Agung (MA) Rp5 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved