Jumat, 3 Oktober 2025

Ijazah Jokowi

Kesaksian 2 Teman Kuliah Jokowi di UGM soal Polemik Ijazah: Klarifikasi Jurusan hingga Kelulusan

Dua teman Jokowi semasa kuliah di UGM memberikan keterangan terkait polemik tuduhan ijazah palsu mantan Presiden tersebut.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai memberikan pelaporan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan pelaporan soal tudingan ijazah palsu yang dituduhkan kepada dirinya. Dua teman Jokowi semasa kuliah di UGM memberikan keterangan terkait polemik tuduhan ijazah palsu mantan Presiden tersebut. 

TRIBUNNEWS.com - Dua teman mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Pramaria dan Mustoha Iskandar, memberikan kesaksian terkait polemik ijazah palsu yang menjerat ayah Gibran Rakabuming Raka.

Andi, dalam wawancara bersama iNews, memberikan klarifikasi terkait jurusan di Fakultas Kehutanan.

Seperti diketahui, pengakuan Jokowi pada 2017, yang mengatakan mengambil jurusan Teknologi Kayu, dibantah Pakar Telematika, Roy Suryo.

Roy mengatakan tidak ada jurusan Teknologi Kayu di Fakultas Kehutanan UGM.

Terkait hal itu, Andi membenarkan pernyataan Roy.

Namun, jelas Andi, jurusan yang dimaksud Jokowi adalah konsentrasi mahasiswa terhadap satu bidang.

Baca juga: Sosok Mustoha Iskandar, Teman Kuliah Jokowi di UGM Pasang Badan Bela Ayah Gibran soal Ijazah

"Kalau di Fakultas Kehutanan UGM itu sebenarnya tidak ada jurusan," kata Andi dalam tayangan iNews, dikutip pada Kamis (15/5/2025).

"Kita mengaku jurusan itu karena kita memilih sendiri. Jadi, misalnya Pak Jokowi konsentrasinya pada teknologi kayu, ya memang dia akhirnya ngakunya jurusan Teknologi Kayu," jelasnya.

Andi juga mengaku ia wisuda bersama dengan Jokowi pada 1985.

"'Benar enggak Pak Jokowi kuliah di UGM?'. Betul, wisuda juga iya (di UGM) karena memang bareng sama saya," imbuh dia.

Terpisah, Mustoha juga menyampaikan hal serupa.

Mustoha memastikan Jokowi adalah benar mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM tahun 1980-1985.

Ia juga menegaskan Jokowi lulus dari UGM pada 1985.

Hal itu diketahuinya sebab Fakultas Kehutanan UGM di masa lalu, memiliki tradisi seseorang yang wisuda, akan mengajak teman-temannya makan bersama.

"Saya melihat, mendengar, berinteraksi langsung dengan Mas Joko Widodo, ya, sejak sama-sama masuk di tahun 1980. Sampai 1985 beliau lulus," ujar Mustoha, dikutip dari YouTube tvOneNews, Sabtu (17/5/2025).

"Saya menyaksikan, biasanya kalau di Kehutanan itu kalau ada yang lulus teman-temannya, kita ramai-ramai ngumpul, ditraktir."

"Sehingga saya sempat menyaksikan beliau lulus tahun '85, karena saya belakangan lulusnya, tahun '86," tutur Mustoha.

Kasus Tuduhan Ijazah Jokowi Belum Naik ke Penyidikan

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan kasus tuduhan ijazah Jokowi belum naik tahap penyidikan.

Sebab, ia mengatakan ada kemungkinan pelapor diperiksa kembali, sesuai pertimbangan penyidik.

Ade Ary menambahkan, pihak kepolisian masih mengumpulkan sejumlah fakta sebelum nantinya dilakukan gelar perkara.

Baca juga: Teman Jokowi Ungkap Alasan Joko Widodo Mengaku Kuliah di Jurusan Teknologi Kayu UGM

"Jadi tahapan penyelidikan itu diperiksa klarifikasi. Nanti ditentukan hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti dan barang bukti apakah ada atau tidaknya dugaan tindak pidana," jelas Ade Ary, Sabtu (17/5/2025).

Apabila ditemukan dugaan tindak pidana seperti yang dilaporkan oleh pelapor, imbuh dia, akan ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan. 

"Setelah penyidikan, pelapor diperiksa lagi, di-BAP namanya, diambil keterangan berita acara pemeriksaan sebagai saksi dalam tahap penyidikan. Diulangi lagi nanti, semua saksi diperiksa lagi," urai dia.

"Jadi penyelidikan dan penyidikan ini harus kami lakukan sesuai SOP secara proporsional dan profesional berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan prinsip kehati-hatian," imbuh dia.

Diketahui, polemik ijazah Jokowi sudah menjadi perhatian sejak lama.

Pada akhir April 2025, pihak Jokowi memilih melaporkan sejumlah pihak yang menuding ijazah mantan Presiden itu palsu.

Dalam laporan itu, pihak Jokowi mencantumkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain 27A dan juga pasal 32 dan pasal 35.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Febri Prasetyo/Rizki A/Nuryanti/Reynas Abdila)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved