Anak Legislator Bunuh Pacar
Jaksa Akan Hadirkan 3 Eks Hakim PN Surabaya Hingga Lisa Rachmat, Buktikan Rudi Suparmono Terima Suap
Jaksa berencana menghadirkan eks tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya hingga Lisa Rachmat untuk membuktikan suap yang diterima terdakwa Rudi Suparmon
Lanjut penuntut umum setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar, selanjutnya bertempat di ruang kerja ketua Pengadilan Negeri Surabaya.
Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 43,000 atau setara Rp 511 juta.
“Dengan cara Lisa Rachmat meletakan amplop berisi uang tersebut ke atas meja terdakwa Rudi Suparmono sambil mengatakan ‘terima kasih,’ kemudian terdakwa memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam laci meja kerja terdakwa,” kata jaksa di persidangan.
“Pada saat pulang kantor kemudian terdakwa Rudi Suparmono memindahkan amplop yang berisi uang yang diterima dari Lisa Rachmat tersebut ke dalam koper dan selanjutnya terdakwa masukan ke dalam mobil,” jelasnya.
Rudi Suparmono Terima Gratifikasi 1,09 Juta Dollar Singapura
Terdakwa Rudi Suparmono di persidangan disebut juga menyimpan uang gratifikasi miliaran rupiah dan valas dollar Singapura dan AS tanpa lapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Terdakwa Rudi Suparmono selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas I A Khusus dan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus telah menerima uang yang berhubungan dengan jabatannya," kata jaksa di persidangan.
Uang tersebut dikatakan jaksa ditemukan penyidik saat menggeledah rumah terdakwa di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
"Penggeledahan oleh Penyidik Kejaksaan Agung RI pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 ditemukan sejumlah uang Rp1.721.569.000,00," kata jaksa di persidangan.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut penyidik menemukan valas 383.000 Dollar Amerika. Serta 1,099,581 Dollar Singapura.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa Rudi Suparmono tidak melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan," jelas jaksa.
Atas kepemilikan harta tersebut jaksa menilai harus dianggap sebagai suap yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya sebagai hakim.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.