Selasa, 30 September 2025

DPR Tanya Kementerian ATR Soal Polemik Hotel Sultan: Negara Sebesar Ini Tunduk Terhadap Perusahaan?

Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, mempertanyakan soal konflik Hotel Sultan yang masih terus berlangsung hingga kini.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
HOTEL SULTAN - Petugas memasang spanduk pemberitahuan di depan Hotel Sultan, Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (4/10/2023). Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk pemberitahuan tanah aset negara di Hotel Sultan, dan mengingatkan pengelola hotel itu segera mengosongkan lahan di Blok 15 kawasan GBK. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, mempertanyakan soal konflik Hotel Sultan yang masih terus berlangsung hingga kini.

Komarudin menyoroti soal Hotel Sultan yang belum jelas milik siapa.

"Saya mau tanya itu Hotel Sultan itu ada baliho dari Setneg di atas menyatakan ini milik negara. Lalu ada baliho di bawah ini menyatakan milik perusahaan, ini tolong dijelaskan," kata Komarudin dalam rapat Komisi II bersama Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Dia mengingat pesan Presiden Prabowo Subianto bahwa negara tidak boleh dari perusahaan.

"Saya setuju, masa negara sebesar ini tunduk terhadap perusahaan, kepada perorangan, itu keterlaluan, tugas negara itu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia melindungi rakyatnya, melindungi tanahnya, jangan tanah-tanah dikavling suka-suka itu," ujar Legislator PDIP itu.

Baca juga: Istana Pastikan GBK, TMII, Hotel Sultan, Hingga Kawasan Kemayoran Akan Dialihkan ke Danantara

Dia menilai polemik Hotel Sultan menjadi taruhan wibawa dan kehormatan negara.

"Itu tontonan yang tidak bagus menurut saya. Itu pertaruhan wibawa dan kehormatan pemerintah Republik Indonesia dan itu nanti saya dengar penjelasannya apakah sudah selesai masalah, dalam hal ini negara yang menang atau pengusaha yang menang," ujarnya.

Polemik Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat sampai saat ini belum selesai meski pihak pemerintah menyebut hak guna bangunan (HGB) sudah berakhir pada tahun lalu.

Baca juga: Hotel Sultan Akan Disita, Indobuildco: Status Masih Sengketa, Setneg Seharusnya Taat Hukum

Diketahui, Hotel Sultan dikelola PT Indobuildco yang dimiliki Pontjo Sutowo. 

Tercatat, HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora atas nama PT Indobuildco dengan total luas 13,6 hektare (kawasan Hotel Sultan) telah berakhir pada 4 Maret 2023 dan 3 April 2023. 

Pada era Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), persoalan Hotel Sultan belum berakhir hingga pihak Indobuildco melakukan perlawanan ke pengadilan.

Namun, era Presiden Prabowo Subianto melalui anak buahnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid secara tegas akan bakal mengambil kembali alih aset lahan Hotel Sultan ke negara.

“Kalau pemerintah kemudian tidak memperpanjang, ya sudah. Ya, nanti akan kami tertibkan. Setelah ini akan kami tertibkan,” ujar Nusron dikutip dari Kontan, Senin (2/12/2024).

Menurutnya, Hotel Sultan seharusnya sudah kembali kepada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 1 tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg) cq Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.

“Diambil alih lah sama yang punya HPL. Yang punya HPL namanya Setneg. Nanti kita akan koordinasi sama Setneg supaya itu diambil alih,” jelasnya.

Diketahui, PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya Hamdan Zoelva telah mengajukan kasasi atas perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst kepada Mahkamah Agung pada 20 September 2024.

Gugatan yang dilayangkan kepada empat pihak, yakni Menteri Sekretaris Negara, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dinyatakan ditolak.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," bunyi amar putusan gugatan. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan