Ijazah Jokowi
Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Kini Laporkan Mahfud MD ke Pengadilan, Apa Masalahnya?
Mahfud mengomentasi soal gugatan ijazah Jokowi, ia menyampaikan pendapat soal ditolaknya gugatan tersebut oleh pengadilan.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Muhammad Taufiq, sosok penggugat ijazah Presiden RI Ketujuh,Joko Widodo (Jokowi), berencana melaporkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ke pengadilan.
Nama Mahfud MD ikut terseret soal perkara dugaan ijazah palsu Jokowi lantaran dinilai mempengaruhi keputusan pengadilan.
Diketahui, sebelumnya Mahfud menyampaikan pendapat kenapa gugatan ijazah palsu telah ditolak dua kali, yakni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Mahfud, posisi penggugat lemah, karena tidak ada perjanjian yang terikat antara Jokowi dengan penggugat.
Pendapat itu disampaikan Mahfud MD saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional FH UII 24 April 2025.
Terkait hal itu, Taufiq menilai pendapat Mahfud MD ini dapat mempengaruhi ditolaknya gugatan ijazah palsu Jokowi.
Hingga akhirnya ia memilih melaporkan Mahfud MD ke
“Saya akan menempuh pidana melaporkan Prof. Mahfud MD ke pengadilan."
"Dia telah melakukan penghinaan terhadap peradilan. Tidak boleh perkara yang belum diadili, dia mengatakan seolah-olah bahwa gugatan (ijazah palsu Jokowi) itu ditolak,” ungkap Taufiq saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025) dilansir Tribun Solo.
Taufiq menilai pendapat Mahfud MD keliru, sebab gugatan yang ia layangkan bukan gugatan wanprestasi.
“Gugatan (saya) dinilainya (Mahfud MD sebagai gugatan) wanprestasi."
Baca juga: Polda Metro Jaya Belum Meningkatkan Status Perkara Tudingan Ijazah Palsu Jokowi ke Tahap Penyidikan
"Mahfud MD lancang, dia melakukan penghinaan terhadap peradilan. Saya bisa laporkan di Surakarta bisa di Jakarta,” ujar Taufiq.
Taufiq khawatir, pendapat Mahfud MD dibenarkan hakim-hakim yang duduk di peradilan.
Terlebih para hakim saat ini berposisi lebih rendah secara derajat keilmuan dari Mahfud MD.
“Tidak boleh seorang Guru Besar memberi penilaian terhadap pengadilan yang belum diperiksa dengan mengatakan itu ditolak."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.