Senin, 29 September 2025

KemenPPPA Desak Penegakan Hukum Admin Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'

KemenPPPA dorong polisi tindak grup Facebook Fantasi Sedarah demi jaga anak dari konten eksploitasi dan dampak buruk digital.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Glery Lazuardi
tangkap layar Facebook
FANTASI SEDARAH - Akun media sosial grup Fantasi Sedarah di Facebook. Seketaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ demi perlindungan anak dan perempuan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta aparat penegak hukum menindak admin grup Facebook dengan nama "fantasi sedarah". 

Menurut Sekeretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu mengatakan penegakan hukum dilakukan untuk memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang.

"KemenPPPA sangat prihatin dan mengecam keras keberadaan grup Facebook yang menormalisasi tindakan incest yang sangat membahayakan terutama bagi perempuan dan anak,"

"Kami sangat berharap laporan kami dapat ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber agar dapat segera diselidiki pembuat, pengelola, dan anggota aktif grup tersebut. Jika ada bukti pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan demi memberi efek jera dan melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dari dampak buruk konten menyimpang," ujar Titi Eko melalui keterangan tertulis, Minggu (18/5/2025).

Baca juga: Polisi Imbau Masyarakat Hentikan Sebar Ulang Konten di Grup Facebook Fantasi Sedarah

Titi menilai keberadaan dan diskusi antar anggota grup Facebook tersebut telah memenuhi tindakan kriminal, berupa penyebaran konten bermuatan seksual, terutama yang melibatkan inses atau dugaan eksploitasi seksual.

Menurunya, konten ini dapat dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat," ujar Titi.

Titi mendorong Facebook sebagai platform digital untuk tanggap merespons dengan cepat terhadap konten yang melakukan eksploitasi seksual konten-konten lain yang membahayakan perempuan dan anak.  

"Ada tanggung jawab etis dan hukum dari penyedia platform untuk menjaga ruang digital tetap aman dan bersih," kata Titi.


Titi mengatakan kasus ini menyoroti pentingnya edukasi yang menyeluruh tentang literasi digital dan seksualitas yang sehat.

Peran keluarga sebagai tempat utama dalam membentuk karakter, nilai moral, serta kebiasaan sosial anak sejatinya tidak tergantikan oleh apapun termasuk oleh kemajuan teknologi digital.

Baca juga: VIDEO Fakta Grup Facebook Fantasi Sedarah: Tembus 32 Ribu Anggota Hingga Polisi Terjun Selidiki

Viral Grup Facebook Fantasi Sedarah

Untuk diketahui, viral di media sosial X soal grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang membahas ketertarikan seksual pada hubungan sedarah (inses). 

Unggahan itu juga menyebut ada grup serupa lainnya di Facebook. Tangkapan layar dari grup menunjukkan foto anak yang diduga diunggah oleh orang tua dengan keterangan tak pantas.

“Grupnya sudah dihapus, tapi masih ada grup lain sejenis,” tulis caption di unggahan tersebut.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan