Kata PDIP Soal Usulan Dana Parpol dari APBN: Dihalalkan, Asal Jelas Rambu Hukumnya
Ganjar menekankan bahwa pembahasan dana parpol harus diiringi dengan komitmen transparansi dan pengawasan ketat.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menilai peningkatan dana partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sah dilakukan, selama diatur dengan rambu hukum yang tegas.
Pernyataan ini menanggapi usulan dari Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, yang mendorong pendanaan besar bagi parpol sebagai upaya pencegahan korupsi.
Ganjar menyebut, wacana mengenai dana parpol dari APBN bukan hal baru. Isu ini pernah dibahas di DPR, terutama menyangkut transparansi dan kemandirian keuangan partai.
"Sebenarnya kalau konsepnya, DPR pernah bahas kok, bagaimana keuangan yang independen dan sebagainya," ujar Ganjar di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
Meski menyambut usulan KPK, Ganjar mengaku belum mengetahui secara rinci isi dan kerangka acuan (TOR) dari gagasan tersebut. Namun, menurutnya, partai politik memang bisa mendapatkan dana baik dari APBN maupun badan usaha milik partai, selama ada tata kelola yang baik.
"Sehingga dihalalkan tinggal rambu-rambunya. Jadi, diskusinya pernah ada, bukan baru," tegas Ganjar.
Ganjar menekankan bahwa pembahasan dana parpol harus diiringi dengan komitmen transparansi dan pengawasan ketat.
"Sekarang bagaimana agar partai governance-nya bisa berjalan. Tinggal pada pilihan. Itu akan lebih baik," tutupnya.
Baca juga: DPR Desak Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup “Fantasi Sedarah”: Ini Harkat dan Martabat Bangsa
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyampaikan, tambahan dana parpol dari APBN tetap bisa diaudit dan dipidanakan bila terjadi penyelewengan. Ia meyakini, sistem politik yang mahal mendorong terjadinya korupsi karena calon pejabat publik kerap bergantung pada pemodal.
"Ketika pemodalnya pasti juga ada timbal baliknya. Nah timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi, timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana proyek-proyek di daerah, kementerian, atau dinas," ujar Fitroh dalam webinar KPK, Kamis (15/5/2025).
KPK, kata Fitroh, sudah berulang kali merekomendasikan agar parpol dibiayai negara agar mereka tak lagi tergantung pada donatur yang berisiko menyalahgunakan pengaruh. Meski begitu, hingga kini belum ada realisasi signifikan dari usulan tersebut.
Sebagai informasi, dana bantuan parpol dari APBN sudah diatur dalam Pasal 12 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 2 Tahun 2011. Dalam pelaksanaannya, Kemendagri pada tahun 2024 telah menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik senilai Rp33,6 miliar untuk tahap kedua, dan sebelumnya Rp94,7 miliar pada tahap pertama.
Profil Hendrar Prihadi, Politisi PDIP Dicopot Prabowo dari Jabatan Kepala LKPP, Partai Tak Masalah |
![]() |
---|
Hendrar Prihadi Dicopot Sebagai Kepala LKPP, PDIP Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Sikap PDIP Setelah Prabowo Ganti Hendrar Prihadi dari Kepala LKPP |
![]() |
---|
KPK Periksa Dirjen PHU dan Kepala Kantor KJRI Jeddah Terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
KPK Kaji Aturan Larangan Rangkap Jabatan Bagi Wakil Menteri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.