Senin, 29 September 2025

Kata PDIP Soal Usulan Dana Parpol dari APBN: Dihalalkan, Asal Jelas Rambu Hukumnya

Ganjar menekankan bahwa pembahasan dana parpol harus diiringi dengan komitmen transparansi dan pengawasan ketat.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PENINGKATAN DANA PARPOL - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo, merespons soal usulan peningkatan dana partai politik (parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurut Ganjar, konsep dana untuk parpol itu sudah pernah menjadi diskusi di kalangan DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, menilai peningkatan dana partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sah dilakukan, selama diatur dengan rambu hukum yang tegas. 

Pernyataan ini menanggapi usulan dari Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, yang mendorong pendanaan besar bagi parpol sebagai upaya pencegahan korupsi.

Ganjar menyebut, wacana mengenai dana parpol dari APBN bukan hal baru. Isu ini pernah dibahas di DPR, terutama menyangkut transparansi dan kemandirian keuangan partai.

"Sebenarnya kalau konsepnya, DPR pernah bahas kok, bagaimana keuangan yang independen dan sebagainya," ujar Ganjar di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).

Meski menyambut usulan KPK, Ganjar mengaku belum mengetahui secara rinci isi dan kerangka acuan (TOR) dari gagasan tersebut. Namun, menurutnya, partai politik memang bisa mendapatkan dana baik dari APBN maupun badan usaha milik partai, selama ada tata kelola yang baik.

"Sehingga dihalalkan tinggal rambu-rambunya. Jadi, diskusinya pernah ada, bukan baru," tegas Ganjar.

Ganjar menekankan bahwa pembahasan dana parpol harus diiringi dengan komitmen transparansi dan pengawasan ketat.

"Sekarang bagaimana agar partai governance-nya bisa berjalan. Tinggal pada pilihan. Itu akan lebih baik," tutupnya.

Baca juga: DPR Desak Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup “Fantasi Sedarah”: Ini Harkat dan Martabat Bangsa

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya menyampaikan, tambahan dana parpol dari APBN tetap bisa diaudit dan dipidanakan bila terjadi penyelewengan. Ia meyakini, sistem politik yang mahal mendorong terjadinya korupsi karena calon pejabat publik kerap bergantung pada pemodal.

"Ketika pemodalnya pasti juga ada timbal baliknya. Nah timbal baliknya apa? Yang sering terjadi di kasus korupsi, timbal baliknya ketika menduduki jabatan tentu akan memberikan kemudahan bagi para pemodal ini untuk menjadi pelaksana proyek-proyek di daerah, kementerian, atau dinas," ujar Fitroh dalam webinar KPK, Kamis (15/5/2025).

KPK, kata Fitroh, sudah berulang kali merekomendasikan agar parpol dibiayai negara agar mereka tak lagi tergantung pada donatur yang berisiko menyalahgunakan pengaruh. Meski begitu, hingga kini belum ada realisasi signifikan dari usulan tersebut.

Sebagai informasi, dana bantuan parpol dari APBN sudah diatur dalam Pasal 12 huruf K UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diperbarui lewat UU Nomor 2 Tahun 2011. Dalam pelaksanaannya, Kemendagri pada tahun 2024 telah menyalurkan bantuan keuangan kepada delapan partai politik senilai Rp33,6 miliar untuk tahap kedua, dan sebelumnya Rp94,7 miliar pada tahap pertama.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan