Senin, 29 September 2025

DPR Desak Polisi Tangkap Admin dan Anggota Grup “Fantasi Sedarah”: Ini Harkat dan Martabat Bangsa

Ia menekankan bahwa tanggung jawab tidak hanya ada pada admin atau pengelola, tapi juga para anggota aktif yang ikut menyebarkan konten ilegal.

Penulis: Fersianus Waku
DOK TRIBUNNEWS/ILUSTRASI
GRUP INSES FACEBOOK - Media sosial Facebook dihebohkan dengan adanya grup bernama 'Fantasi Sedarah'. Adapun grup tersebut berisi terkait testimoni saat berhubungan sedarah atau inses. Bahkan, grup tersebut memiliki anggota hingga 32 ribu orang. Kini, DPR pun mendesak agar Polri dan Komdigi bertindak terkait adanya grup tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, mendesak Kepolisian Republik Indonesia segera menangkap pelaku di balik grup Facebook “Fantasi Sedarah”.

Ia menilai keberadaan grup itu sangat meresahkan karena memuat konten seksual menyimpang yang merusak moral masyarakat dan melanggar hukum.

“Keberadaan grup ini bukan hanya mencederai nilai-nilai moral dan etika bangsa, tetapi juga melanggar hukum dan norma kesusilaan yang dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia,” kata Martin kepada Tribunnews.com, Minggu (18/5/2025).

Martin menegaskan bahwa penyebaran konten menyimpang tersebut bisa merusak pola pikir generasi muda. Ia memperingatkan bahwa membiarkan kelompok semacam ini berkembang hanya akan memperluas ruang bagi ide-ide menyimpang di dunia digital.

Ia pun mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku yang terlibat dalam grup “Fantasi Sedarah”.

Ia menekankan bahwa tanggung jawab tidak hanya ada pada admin atau pengelola, tapi juga para anggota aktif yang ikut menyebarkan konten ilegal.

“Tidak hanya admin atau pengelola grup, tetapi juga para anggota aktif yang menyebarkan konten-konten menyimpang yang melanggar hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera berkoordinasi dengan Meta, selaku pemilik Facebook, untuk memblokir grup tersebut serta mencegah munculnya grup serupa di masa depan.

"Ini bukan hanya soal pelanggaran teknologi, tapi pelanggaran terhadap harkat dan martabat bangsa. Negara tidak boleh kalah dengan penyimpangan. Kita harus menunjukkan bahwa ruang digital di Indonesia tidak bebas nilai, tetapi tunduk pada hukum, etika, dan nilai-nilai Pancasila," ujarnya.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Pengelola Situs Judi Online Setor Rp1 Miliar ke Oknum Komdigi Agar Tak Diblokir

Martin juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan konten menyimpang yang ditemukan di media sosial.

“Jangan ada kompromi terhadap perilaku menyimpang yang mengatasnamakan kebebasan di dunia digital,” tambahnya.

Kominfo Blokir Grup Medsos Menyimpang

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kementerian Kominfo telah memblokir enam grup Facebook, termasuk grup yang menyebarkan konten "Fantasi Sedarah". Langkah ini diambil sebagai upaya negara melindungi anak-anak dari paparan konten digital yang membahayakan perkembangan mental mereka.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut," ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa grup tersebut menyebarkan fantasi dewasa yang menjijikkan dan bertentangan dengan norma sosial, terutama karena menyasar hubungan sedarah dengan anak di bawah umur.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegas Alexander.

Baca juga: Grup Facebook Fantasi Sedarah Berisi Konten Seksual Menyimpang: Ada 6 Grup, Anggotanya Puluhan Ribu

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan