Grup Facebook Fantasi Sedarah Berisi Konten Seksual Menyimpang: Ada 6 Grup, Anggotanya Puluhan Ribu
Alexander menegaskan konten dalam grup Facebook tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir grup Facebook bertajuk 'Fantasi Sedarah', yakni komunitas ilegal di media sosial yang memuat konten seksual menyimpang terhadap anggota keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur, yang melanggar hukum dan norma sosial.
Langkah tegas ini diambil Komdigi menyusul adanya laporan dan keluahan masyarakat terhadap keberadaan komunitas tersebut.
Dari penelusuran awal, Komdigi menemukan ada enam grup Facebook Fantasi Sedarah, dengan jumlah anggota mencapai puluhan ribu akun, yang membagikan pengalaman perilaku seksual menyimpang terhadap keluarga sendiri.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut," ujar Alexander, dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).
"Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga: Gadis Usia 17 Tahun Tangerang Jadi Korban Kekerasan Pria yang Dikenalkannya di Medsos
Alexander menegaskan konten dalam grup Facebook tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kementerian Komdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.
Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.
Hari Ini Akan Jalani Sidang Tuntutan, Vadel Badjideh Pernah Singgung Kematian |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
KPAI Desak Polisi Usut Tuntas Kasus ABG Dieksploitasi Jadi LC di Jakbar, Diduga Banyak Korban |
![]() |
---|
Grup Facebook Makassar Gay Viral, Polisi Telusuri Jejak Digital, Tokoh Agama Dorong Edukasi |
![]() |
---|
Narapidana di Lapas Cipinang Kendalikan Jaringan Prostitusi Anak Lewat Telegram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.