Senin, 6 Oktober 2025

Grup Facebook Fantasi Sedarah Berisi Konten Seksual Menyimpang: Ada 6 Grup, Anggotanya Puluhan Ribu

Alexander menegaskan konten dalam grup Facebook tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

DOK TRIBUNNEWS/ILUSTRASI
GRUP INSES FACEBOOK - Media sosial Facebook dihebohkan dengan adanya grup bernama 'Fantasi Sedarah'. Adapun grup tersebut berisi terkait testimoni saat berhubungan sedarah atau inses. Bahkan, grup tersebut memiliki anggota hingga 32 ribu orang. Kini, DPR pun mendesak agar Polri dan Komdigi bertindak terkait adanya grup tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memblokir grup Facebook bertajuk 'Fantasi Sedarah', yakni komunitas ilegal di media sosial yang memuat konten seksual menyimpang terhadap anggota keluarga kandung, termasuk anak di bawah umur, yang melanggar hukum dan norma sosial.

Langkah tegas ini diambil Komdigi menyusul adanya laporan dan keluahan masyarakat terhadap keberadaan komunitas tersebut.

Dari penelusuran awal, Komdigi menemukan ada enam grup Facebook Fantasi Sedarah, dengan jumlah anggota mencapai puluhan ribu akun, yang membagikan pengalaman perilaku seksual menyimpang terhadap keluarga sendiri.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut," ujar Alexander, dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).

"Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: Gadis Usia 17 Tahun Tangerang Jadi Korban Kekerasan Pria yang Dikenalkannya di Medsos

Alexander menegaskan konten dalam grup Facebook tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kementerian Komdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.

Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved