Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Temukan Politik Uang oleh Tim Sukses Paslon Agi-Saja dalam PSU Barito Utara

Bawaslu temukan politik uang di timses pasangan 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) dalam PSU Pilbup Barito Utara di TPS 01 Kel Meayu

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
POLITIK UANG - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty di Kantor Bawaslu RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). Bawaslu temukan politik uang di timses pasangan 02 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) dalam PSU Pilbup Barito Utara di TPS 01 Kelurahan Melayu.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  menemukan dugaan praktik politik uang yang dilakukan tim sukses pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja) dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilbup Barito Utara di TPS 01 Kelurahan Melayu.

Anggota  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengatakan temuan tersebut berujung pada proses hukum yang akhirnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Muara Teweh.

"Bawaslu Kabupaten Barito Utara juga menemukan adanya dugaan pembagian uang yang dilakukan oleh tim sukses pasangan calon bupati nomor urut 2 kepada pemilih TPS 01 Kelurahan Melayu," kata Lolly saat dikonfirmasi, Sabtu (17/5/2025).

Dugaan politik uang itu ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara saat melakukan pengawasan di TPS tersebut. 

Kasus tersebut kemudian diproses oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan berlanjut ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.

Pada 21 April 2025, pengadilan menjatuhkan vonis kepada pelaku melalui Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw dan Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw. Kedua putusan itu menyatakan bahwa tindak pidana politik uang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Semua proses penanganan pelanggaran memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada Bawaslu," tegas Lolly.

Baca juga: KPU: Paslon Pilbup Barito Utara yang Didiskualifikasi Tak Bisa Mencalonkan Kembali di Pilkada Ulang

Meski begitu, praktik politik uang itu tidak masuk dalam kategori tindak pidana yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Sebab, jika mengacu Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) 9/2020, parameter kategori tindak pidana baru dapat dinyatakan TSM jika terjadi pelanggaran paling sedikit 50 persen kecamatan dalam satu kabupaten/kota.

"Sementara, praktik politik uang dalam PSU di Barito Utara terjadi di 2 TPS. Oleh karena itu, kami melakukan penanganan pelanggaran politik uang sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Baca juga: DPR: Parpol Bisa Leluasa Tentukan Paslon Lagi Imbas Putusan MK soal PSU Pilkada Barito Utara

Sebagaimana diketahui, Pilbup Barito Utara harus melakukan pilkada ulang sebab semua pasangan calon telah didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena terbukti melakukan praktik politik uang.

MK dalam putusannya mengakui adanya ruang kosong dalam pengaturan politik uang yang tidak memenuhi parameter TSM. MK menilai situasi ini dapat mengancam integritas demokrasi jika tidak segera diperbaiki.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan