Pengamat Heran Indonesia Pakai Kekuatan Militer untuk Urus Sawah Sampai Jaga Kantor Kejaksaan
Dalam konteks pengerahan TNI di kantor - kantor kejaksaan seluruh Indonesia, Al Araf menyoroti banyaknya tentara yang diturunkan.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hasanudin Aco
“Kalau tidak ada ancaman bersenjata atau ancaman militer, apa urgensinya kemudian pengamanan kejaksaan itu dilakukan oleh institusi militer? Dan ini juga tidak bisa dijelaskan baik oleh kejaksaan maupun juga oleh TNI," kata Al Araf.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar masih enggan menjelaskan perihal ada tidaknya potensi ancaman terhadap jajaran kejaksaan sehingga membutuhkan pengamanan dari militer.
Ia hanya menyampaikan bahwa pengerahan tentara di kantor kejaksaan dalam rangka antisipasi potensi ancaman yang mungkin terjadi di kemudian hari.
“Saya kira kalau terkait potensi, ya kami merasakan biasa - biasa saja. Kan Anda lihat bagaimana kami terus menjalankan tugas fungsi kami. Bahwa ada potensi-potensi menurut kami itu biasa, sangat biasa. Tapi dalam konteks antisipasi, katakanlah pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan ke depan maka dibutuhkan bentuk pengamanan yang lebih baik,” kata Harli di Gedung Kejagung, Rabu (14/5/2025).
Kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 6 Mei 2025.
Dalam surat telegram itu, Agus memerintahkan penempatan personel untuk mengamankan kejaksaan tinggi (kejati) maupun kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.
Kejagung Pastikan Tak Lagi Wakili Wapres Gibran dalam Sidang Gugatan Ijazah di PN Jakpus |
![]() |
---|
Kejagung Sita Aset Tanah Milik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Terkait Kasus TPPU, Nilainya Rp 35 Miliar |
![]() |
---|
Sesko TNI Dukung Program 'Pilah' Bank Sampah, Bagian dari Ekonomi Sirkular |
![]() |
---|
Kejagung Beberkan Alasan Batal Jadi Kuasa Hukum Gibran: Penggugat Sebut Gugatan Bersifat Pribadi |
![]() |
---|
Prajurit TNI Ikut Jaga DPR dan Fasilitas Umum, Jubir Kementerian Pertahanan: Permintaan Kepolisian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.