Minggu, 5 Oktober 2025

Imparsial Keberatan TNI Teken MoU dengan Puluhan Instansi, Termasuk Kejaksaan: Itu Ilegal

Imparsial menyatakan keberatan atas ditekennya 50 nota kesepahaman (MoU) yang dibuat TNI dengan berbagai lembaga, termasuk dengan Kejaksaan Agung.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Danang Triatmojo
KEBERATAN MOU TNI - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra di acara diskusi daring ‘Problematika Militerisasi di Kejaksaan dan Insiden Disposal Amunisi, Jumat (16/5/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imparsial menyatakan keberatan atas ditekennya 50 nota kesepahaman (MoU) yang dibuat oleh TNI dengan berbagai lembaga, termasuk dengan Kejaksaan Agung.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra bilang, MoU semacam itu ilegal jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 maupun UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“MoU yang dibuat oleh TNI dengan Kejaksaan, termasuk puluhan MoU lainnya, Imparsial itu mencatat lebih dari 50 MoU yang dibuat antara TNI dengan berbagai lembaga, itu adalah merupakan suatu hal yang ilegal,” kata Ardi dalam diskusi daring ‘Problematika Militerisasi di Kejaksaan dan Insiden Disposal Amunisi di Garut’ pada Jumat (16/5/2025).

Mengapa dikatakan ilegal, Ardi mengatakan TNI bukan merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk merumuskan kebijakan, termasuk menjalin MoU dengan berbagai lembaga.

Menurut dia, TNI merupakan lembaga pelaksana dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah maupun otoritas sipil. Hal tersebut disebutnya sebagai bentuk dari wujud supremasi sipil.

“Karena TNI pertama dia bukan merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk merumuskan kebijakan atau membuat MoU dengan berbagai lembaga, TNI adalah lembaga sebagai pelaksana kebijakan,” jelasnya.

Dia menambahkan, tindakan yang diambil TNI hanya boleh berdasarkan perintah presiden sebagai kepala negara, ataupun Kementerian Pertahanan. 

Karen itu, menurut Ardi, TNI tidak memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan, termasuk dalam kerja sama yang dituangkan lewat nota kesepahaman.

“(Tindakan oleh) TNI dibuat oleh presiden, diperintahkan oleh presiden, atau dirumuskan oleh Kementerian Pertahanan, bukan oleh TNI itu sendiri,” kata Ardi.

Kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 6 Mei 2025. 

Baca juga: 5 Penjelasan Kejagung soal Pengamanan TNI di Kejaksaan: Bukan karena Penguntitan, Tindak Lanjut MoU

Dalam surat telegram itu, Agus memerintahkan penempatan personel untuk mengamankan kejaksaan tinggi (kejati) maupun kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan bahwa tindakan pengamanan TNI jadi bagian dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dengan kejaksaan.

Baca juga: Kejagung Pastikan TNI dan Polri Turut Bertugas Lakukan Pengamanan, Ini Penjelasan Harli Siregar

Ardi menegaskan, apa yang dilakukan TNI dengan berbagai lembaga lewat perjanjian kesepahaman tidak punya dasar hukum karena bertentangan dengan UU TNI yang berlaku.

“Dalam kasus penjagaan kejaksaan di berbagai wilayah di Indonesia, itu MoU tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang TNI, atau tidak memiliki dasar hukum,” pungkas Ardi.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved