Kejagung Pastikan TNI dan Polri Turut Bertugas Lakukan Pengamanan, Ini Penjelasan Harli Siregar
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan TNI dan Polri turut bertugas melakukan pengamanan. Pengamanan dari TNI berdasarkan MoU antara Kejagung dan TNI.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan TNI dan Polri turut bertugas melakukan pengamanan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pengamanan dari TNI dilakukan sebagaimana nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan TNI.
Menurutnya, pengamanan yang dilakukan TNI hanya berkenaan dengan aset-aset kejaksaan, dimana Kejaksaan Agung dinilai merupakan obyek vital negara.
"Kami memaknai karena ini (Kejaksaan) merupakan objek vital negara yang sangat strategis, kami memiliki kebutuhan itu dalam rangka untuk mengamankan aset-aset itu, ya mengamankan fisiknya," kata Harli Siregar, kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (16/5/2025).
Sementara itu, Harli menjelaskan, pengamanan yang dilakukan Polri terkait dengan sistem peradilan pidana terpadu, yang secara otomatis menjadi tugas kepolisian.
Baca juga: Tak Hanya TNI, Kejagung Sebut Polri Juga Diminta Bantuan untuk Pengamanan
Hal ini, menurutnya, telah berlangsung sejak lama dan masih berjalan hingga saat ini.
"Kan bisa lihat bagaimana peran dari teman-teman Polri selama ini dan sampai sekarang masih berlangsung, bagaimana pengawalan para tahanan di persidangan, bahkan pengamanan yang lain," kata Harli.
"Dan itu (pengamanan yang dilakukan Polri) automatically karena itu bagian dari sistem peradilan pidana terpadu kita," imbuhnya.
Baca juga: Kejagung Masih Kaji Pengamanan TNI untuk Pejabat Kejaksaan, Ada Keterbatasan Personel
Seperti diketahui, kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025.
Dalam surat telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan seluruh jajaran untuk menugaskan personel serta perlengkapan guna mendukung pengamanan kejaksaan tinggi (Kejati) dan kejaksaan negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.