Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Penyelidik KPK Arif Budi Tuding Hasto Kristiyanto Aktor Intelektual dalam Kasus Harun Masiku

Penyataan Arif itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 20 saat diperiksa pada tahap penyidikan pada 6 Januari 2025.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO: Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasu suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (16/5/2025). Arif menuding bahwa Hasto merupakan aktor intelektual kasus siap PAW Harun Masiku. 

Menanggapi pertanyaan Patra, Arif mengaku bahwa ia tidak melihat langsung adanya arahan Hasto melakukan tindak pidana suap melainkan berdasarkan bukti petunjuk dari hasil penyelidikan.

"Sekarang saudara saksi fakta ini, saudara lihat langsung gak?," cecar Patra.

"Tidak," jawab Arif.

"Saudara juga tidak mendengar langsung perintah bapak (Hasto) ngarahin, enggak ya?," tanya Patra lagi.

"Jadi beberapa bukti petunjuk dari komunikasi," jawab Arif.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme," ucap Jaksa.

Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan