Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Lagi, Kubu Hasto Protes saat Jaksa Hadirkan Penyelidik KPK di Sidang Kasus Harun Masiku

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy protes JPU kembali menghadirkan penyelidik KPK dalam sidang kasus Harun Masiku di PN Tipikor Jakarta.

|
zoom-inlihat foto Lagi, Kubu Hasto Protes saat Jaksa Hadirkan Penyelidik KPK di Sidang Kasus Harun Masiku
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO: Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Jumat (16/5/2025). Dalam sidang hari ini Kubu Hasto kembali Protes pada Jaksa saat penyelidik KPK dihadirkan. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy protes ketika Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan penyelidik KPK dalam sidang kasus Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Adapun dalam sidang hari ini, Jumat (16/5/2025) Jaksa menghadirkan Arif Budi Raharjo yang merupakan penyelidik KPK pada Januari 2020 turut mengejar Harun Masiku ke Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan.

Terkait hal ini Ronny Talapessy mempertanyakan kenapa Jaksa KPK kembali menghadirkan penyelidik dalam sidang setelah pada pekan kemarin mereka juga menghadirkan AKBP Rossa Purbo Bekti yang juga merupakan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Protes ini jadi yang kedua setelah pada pekan kemarin kubu Hasto juga protes saat Rossa dihadirkan dalam sidang kasus Harun Masiku.

"Yang ingin kami tanyakan, apa yang mau diterangkan kemudian di bagian mana yang akan disampaikan karena supaya ini menjadi jelas," kata Ronny Talapessy di ruang sidang.

Sebab dijelaskan Ronny Talapessy, jika berkaca pada kesaksian Rossa Purbo pekan kemarin, penyidik KPK itu hanya bercerita berdasarkan hasil pemeriksaan yang kemudian dituangkan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

"Oleh sebab itu mohon izin majelis agar dijelaskan sehingga ada rambu-rambu dari depan kita sepakati sehingga tidak menimbulkan asumsi atau penjelasan yang sepihak," jelasnya.

Baca juga: Tak Tetapkan Hasto Tersangka, Alexander Eks KPK: Kalau Dianggap Halangi Penyidikan Silakan Diproses

Menyikapi hal ini, Jaksa KPK menjelaskan bahwa dihadirkannya Arif Budi sebagai saksi untuk membeberkan berbagai fakta yang terjadi dalam penanganan kasus Harun Masiku.

Khususnya lanjut Jaksa, Arif akan menjelaskan mengenai peristiwa gagalnya penangkapan terhadap Harun dan Hasto saat operasi tangkap tangan (OTT) di PTIK 8 Januari 2020.

"Saksi ini menjelaskan rangkaian saksi fakta, menjelaskan terkait peristiwa tanggal 8 Januari di PTIK sebagaimana dakwaan kami di pasal 21," ujar Jaksa KPK.

Seperti diketahui Sekertaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum'at (14/3/2025).

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

Baca juga: IM57+: Kesaksian Penyidik KPK di Sidang Hasto Cukup Buka Penyidikan untuk Firli Bahuri

Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaanya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dollar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan