Sabtu, 4 Oktober 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

IM57+: Kesaksian Penyidik KPK di Sidang Hasto Cukup Buka Penyidikan untuk Firli Bahuri

Kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di persidangan dinilai cukup untuk buka penyidikan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KESAKSIAN ROSSA PURBO - Eks Ketua KPK, Firli Bahuri selesai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/1/2024). Kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di persidangan dinilai cukup untuk buka penyidikan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kesaksian penyidik KPK Rossa Purbo Bekti di persidangan dinilai cukup untuk membuka penyidikan terhadap mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Kesaksian Rossa Purbo Bekti dimaksud berkaitan dengan Firli Bahuri sempat membocorkan rencana operasi tangkap tangan (OTT) Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku pada 2019.

"Fakta ini perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan. KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai," kata Ketua Indonesia Memanggil 57+ Institute atau IM57+ Institute, Lakso Anindito, dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).

IM57+ Institute adalah wadah eks pegawai KPK yang diberhentikan Firli Bahuri dkk melalui mekanisme tes wawasan Kebangsaan (TWK).

Lakso mengatakan bahwa penanganan kasus oleh KPK terhadap pihak KPK bukanlah yang pertama. 

KPK sudah dua kali melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi, terakhir kasus Stepanus Robin Pattuju pada kasus Tanjungbalai.

"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK. Terlebih, Firli adalah pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi. Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," kata Lakso.

Baca juga: AKBP Rossa Mengaku Dipulangkan ke Mabes Polri oleh Firli Bahuri Saat Tangani Kasus Harun Masiku

Nama Firli mencuat saat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menjadi saksi dalam sidang kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Hasto pada Jumat (9/5/2025). 

Dalam kesaksiannya, Rossa menyebut Firli secara sepihak menyebarkan informasi OTT, padahal Harun dan Hasto belum ditangkap. 

Awalnya, jaksa mendalami jejak ponsel Hasto yang dilakukan penelusuran posisi oleh Rossa.

"Jadi yang ter-record hanya di jam 13.11, 15.06, kemudian 16.12 dan 16.26. Setelah itu tidak aktif?" tanya jaksa.

Rossa mengatakan jejak posisi Hasto dari ponsel itu tak terekam lagi yang kemudian diikuti ekspose kegiatan OTT oleh Firli. 

Dia mengatakan saat itu juga mempertanyakan mengapa ekspose dilakukan, padahal semua pihak yang diduga terlibat belum ditangkap.

"Iya. Pada saat itu, kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami dan itu dishare juga dalam grup, kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media, atau dirilis informasi terkait adanya OTT," jawab Rossa.

SIDANG HASTO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti usai hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (9/5/2025). Rossa mengatakan pihaknya gagal tangkap Hasto dan Harun karena keburu diamankan sejumlah orang di PTIK Jakarta Selatan.
SIDANG HASTO - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti usai hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (9/5/2025). Rossa mengatakan pihaknya gagal tangkap Hasto dan Harun karena keburu diamankan sejumlah orang di PTIK Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Dalam persidangan itu, Rossa mengatakan satu tim satgasnya lalu diganti usai kegiatan OTT itu diekspose oleh Firli. 

Harun Masiku kemudian masih buron sampai saat ini dan Hasto baru ditetapkan tersangka pada akhir 2024 di saat Rossa kembali menjadi kasatgas dalam perkara tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved