Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Kemendagri Pastikan Anggaran PSU Pilkada Papua Sudah Tersedia

Kemendagri memastikan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Provinsi Papua sebesar Rp160 miliar sudah ada. 

Penulis: Reza Deni
Tribunnews.com/Chaerul Umam
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk. Kemendagri memastikan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Provinsi Papua sebesar Rp160 miliar sudah ada.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Provinsi Papua sebesar Rp160 miliar sudah ada. 

Wamendagri Ribka Haluk mengatakan anggaran tersebut ada dalam penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dengan penyelenggara pemilu maupun pihak keamanan.

"Kalau sudah (menandatangani) NPHD, artinya itu sudah dasar hukumnya sudah pasti bahwa itu akan dibiayai sesuai dengan NPHD yang ada," ujar Ribka dalam keterangan pers, Jumat (16/5/2025). 

Adapun penandatanganan NPHD tersebut dilakukan setelah Rakor PSU 2025 di Provinsi Papua.

Ribka menegaskan, pihaknya bakal terus mendampingi pemerintah daerah (Pemda) yang menggelar PSU sehingga berjalan sesuai ketentuan, terutama terkait dukungan APBD dalam membiayai pelaksanaan PSU.

Dia juga menjelaskan, pembiayaan PSU Papua yang akan digelar pada 6 Agustus 2025 dengan menggunakan APBD merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. 

"Itu amanat undang-undang, jadi kita mengimplementasikan atau kita melaksanakan amanat tersebut," kata Ribka.

Baca juga: Komisi II DPR Duga Ada Pembiaran dari Penyelenggara Pemilu dalam Kasus PSU Pilkada Barito Utara

Sebagai informasi, Provinsi Papua menjadi satu di antara daerah yang harus menggelar PSU sesuai dengan putusan MK pada 24 Februari 2025.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan diskualifikasi Yermias Bisai dari Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua 2024.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal ini, saat membacakan amar putusan permohonan sengketa pilkada bernomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2 Pilgub Papua, Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo, dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Suhartoyo menyatakan, Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 250 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, bertanggal 14 Desember 2024.

"Menyatakan diskualifkasi Calon Wakil Gubernur dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Yermias Bisai dari kepesertaan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," tegasnya.

Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, alasan Mahkamah mendiskualifikasi Yermias Bisai lantaran menemukan calon wakil gubernur yang bersangkutan tidak jujur terkait pemenuhan dokumen syarat pencalonan.

Mahkamah menyoroti perihal pemenuhan syarat pencalonan terutama untuk surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya, harus diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, yakni oleh pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. 

Adapun dasar pengadilan negeri mengeluarkan kedua surat keterangan tersebut tentu menyesuaikan dengan kompetensi yang dimilikinya, dengan merujuk pada tempat tinggal calon berdasarkan pada dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, antara lain dapat berupa KK, KTP, dan/atau surat keterangan kependudukan.

"Sementara dalam hal ini, alamat pada dokumen yang menjadi dasar PN Jayapura menerbikan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tīdak Sedang Dicabut Hak Pilihnya atas nama Yermias Bisai telah ternyata bukan tempat tinggal calon atas nama Yermias Bisai. Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan tempat tinggal calon dengan pengadian negeri yang berwenang atau memliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," ucap Arsul.

Baca juga: Dede Yusuf Kecewa Terkait Adanya Politik Jual Beli Suara dalam PSU Pilkada Barito Utara

Mahkamah berpendapat Pihak Terkait,  Yermias Bisai sebagai Calon Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Gubenur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur serta secara terang dan jelas melakukan tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum yang berakibat pada tidak terpenuhinya syarat sebagai Calon Wakil Gubernur Papua dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberur Papua Tahun 2024, terutama persyaratan calon yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g dan huruf h juncto Pasal 45 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 UU 10/2016 yang selanjunya diatur pula dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan huruf g juncto Pasal 20 ayat (2) huruf a dan huruf b angka 2 dan angka 3 PKPU 8/2024. 

"Oleh karena itu, terhadap Yermias Bisai harus dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon sehingga kepadanya harus didiskualifkasi dari kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024," jelas Arsul.

Dengan demikian, Mahkamah menilai, permohonan pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat pencalonan Pihak Terkait, atas nama Yermias Bisai, adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai poltk yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai.

"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tengang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa melaporkan kepada Mahkamah," tegas Suhartoyo dalam amar putusan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan