Pilkada Serentak 2024
Komisi II DPR Duga Ada Pembiaran dari Penyelenggara Pemilu dalam Kasus PSU Pilkada Barito Utara
Dede Yusuf menanggapi soal praktik politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menanggapi soal praktik politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara.
Dia menduga terjadi pembiaran dari penyelenggaraan pemilu.
“Artinya dari sisi penyelenggara juga lalai atau jangan-jangan dibiarkan. Itulah catatan yang sudah kami sampaikan dari awal kepada para penyelenggara,” ujar Dede kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Dia menduga juga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak bekerja maksimal untuk menindaklanjuti adanya politik jual beli suara.
"Karena banyak juga selama ini, selama pilkada-pilkada kami menemukan banyaknya temuan yang tidak ditindaklanjuti di bawah oleh Gakkumdu,” sambungnya.
Menurutnya, setiap pelanggaran bisa diantisipasi apabila Bawaslu dapat memastikan setiap peserta mematuhi aturan yang berlaku.
"Ini bisa tidak terjadi jika satu peserta Pilkada ini mengikuti aturan di dalam undang-undang Pilkada, yang jelas di situ dikatakan bahwa penerima dan pemberi itu akan mendapatkan sanksi, dan salah satu sanksinya adalah peserta dicoret sebagai peserta,” kata Dede.
"Itu yang bisa melakukan itu adalah Bawaslu, dan itu harus dibawa kepada Gakkumdu di daerah, kan pasti ada temuan-temuan, enggak mungkin tidak ketemu yang angkanya begitu besar kan,” kata dia.
Legislator Partai Demokrat itu menambahkan bahwa insiden PSU di Barito Utara ini akan menjadi catatan Komisi II untuk mengevaluasi para penyelenggara Pemilu dalam rapat kerja selanjutnya.
"Nanti setelah kita mulai bersidang kembali, karena kemarin libur panjang ya, kebetulan hari ini kunjungan kerja semua ke Papua. Mungkin kita panggil minggu depan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya di PSU Pilkada Barito Utara.
Sebab kedua pasangan calon ini dinyatakan terbukti terlibat politik uang yang sangat masif.
Oleh karena itu, MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan ulang, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara.
Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025 diminta untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.