Pilkada Serentak 2024
Dede Yusuf Kecewa Terkait Adanya Politik Jual Beli Suara dalam PSU Pilkada Barito Utara
Dede Yusuf, mengungkapkan kekecewaannya soal adanya praktik politik uang dalam PSU Barito Utara.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, mengungkapkan kekecewaannya soal adanya praktik politik uang dalam pemungutan suara ulang (PSU) Barito Utara yang berujung diskualifikasi seluruh kandidiat.
"Kita sudah amanatkan kepada pemerintah, KPU, Bawaslu, Kemendagri bahwa jaga baik-baik. Jangan sampai Pilkada ini sudah PSU, nanti di-PSU-kan kembali oleh MK, dan ternyata benar,” ujar Dede kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Dede memahami bagaimana Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon kepala daerah Barito Utara.
Pasalnya, lanjut Dede, putusan tersebut diambil berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, yakni jual beli suara pemilih senilai jutaan rupiah.
"Saya tidak bisa menyalahkan MK karena memang ada bukti-bukti. Salah satu yang saya dengar itu kan masalah bukti harga suara, bisa dihargai sampai Rp 6 juta sampai Rp 16 juta,” ucap Dede.
Legislator Demokrat itu menilai, praktik politik uang dengan cara membeli suara pemilih di Barito Utara telah menunjukkan bahwa sistem demokrasi tidak sehat.
"Konteksnya kan begini, Pilkada di Barito Utara itu memang posisinya sangat beda tipis, artinya saya belum dapat info yang beda suara cuma beberapa suara, 20 sekian suara atau berapa suara,” kata Dede.
“Apakah segitu yang dihargai jutaan atau ada ratusan ribu suara. Kalau memang jumlah ratusan ribu yang dibiayai dengan angka segitu ya itu menandakan bahwa demokrasi kita tidak sehat,” pungkasnya
Ada pun putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024 pada Rabu (14/5/2025).
MK mendiskualifikasi pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya.
Sebab, keuda pasangan calon dinyatakan terbukti terlibat politik uang yang sangat masif.
Oleh karena itu, MK mendiskualifikasi kedua pasangan calon dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemilihan ulang, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara.
Selain itu, partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung pada pemilihan tanggal 27 November 2024 dan PSU tanggal 22 Maret 2025 diminta untuk mengajukan bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan calon kepala daerah.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.