Senin, 29 September 2025

Apa Benar Ada Hubungan Temuan Mayat Bayi Hasil Inses di Medan dengan Grup Facebook Fantasi Sedarah?

Grup Facebook Fantasi Sedarah yang memiliki jumlah pengikut 32 ribu menjadi sorotan. Anggota DPR, Komdigi hingga Polisi angkat bicara.

Penulis: Wahyu Aji
tangkap layar Facebook
GRUP FANTASI SEDARAH - Akun media sosial grup Fantasi Sedarah di Facebook. Grup Facebook Fantasi Sedarah yang memiliki jumlah pengikut 32 ribu menjadi sorotan. Anggota Komisi III DPR, Komdigi hingga Polisi angkat bicara. 

Mereka dengan santainya membagikan fantasi seksualnya di grup Facebok yang beranggotakan 32 ribu orang.

Lanjut Sadam, isi dari grup ini adalah orang-orang yang membagikan pengalaman melakukan pelecehan terhadap para korban yang merupakan anggota keluarganya sendiri. 

"Ada ayah terhadap anaknya. Ada anak terhadap orang tuanya. Ada kakak terhadap adiknya," ujar Sadam.

"Dan isinya adalah orang-orang yang saling membagikan cerita, membagikan foto, dan jadinya barter. Mereka ingin barter cerita," imbuhnya.

Dalam video yang dipostingnya, Sadam menyertakan capture atau tangkap layar status yang dibuat para anggota Grup Facebook Fantasi Sedarah.

"Anggota dari grup ini sudah lebih dari 30 ribu orang (tepatnya 32 ribu)," ujar Sadam.

Diblokir Komdigi hingga DPR bicara

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujarnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/05/2025).

Alexander menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak. 

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.

Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Sementara itu, Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Polri harus bergerak cepat.

Pasalnya jika tidak kata dia, akan banyak korban yang dirugikan dalam persoalan grup sosmed yang kotor tersebut.

"Kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban. Jadi mereka harus dicari, dan dibina secara psikologis, dan kita hentikan mereka sebelum kejadian," ujar Sahroni.

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai NasDem itupun meminta para pelaku inses ini tidak diberi ruang di media sosial.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan