Apa Benar Ada Hubungan Temuan Mayat Bayi Hasil Inses di Medan dengan Grup Facebook Fantasi Sedarah?
Grup Facebook Fantasi Sedarah yang memiliki jumlah pengikut 32 ribu menjadi sorotan. Anggota DPR, Komdigi hingga Polisi angkat bicara.
Penulis:
Wahyu Aji
Mereka dengan santainya membagikan fantasi seksualnya di grup Facebok yang beranggotakan 32 ribu orang.
Lanjut Sadam, isi dari grup ini adalah orang-orang yang membagikan pengalaman melakukan pelecehan terhadap para korban yang merupakan anggota keluarganya sendiri.
"Ada ayah terhadap anaknya. Ada anak terhadap orang tuanya. Ada kakak terhadap adiknya," ujar Sadam.
"Dan isinya adalah orang-orang yang saling membagikan cerita, membagikan foto, dan jadinya barter. Mereka ingin barter cerita," imbuhnya.
Dalam video yang dipostingnya, Sadam menyertakan capture atau tangkap layar status yang dibuat para anggota Grup Facebook Fantasi Sedarah.
"Anggota dari grup ini sudah lebih dari 30 ribu orang (tepatnya 32 ribu)," ujar Sadam.
Diblokir Komdigi hingga DPR bicara
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut. Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” ujarnya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (16/05/2025).
Alexander menegaskan bahwa konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.
Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Sementara itu, Ahmad Sahroni meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Polri harus bergerak cepat.
Pasalnya jika tidak kata dia, akan banyak korban yang dirugikan dalam persoalan grup sosmed yang kotor tersebut.
"Kalau tidak kita hentikan dan sampai fantasinya jadi kenyataan, ini akan menyebabkan pidana kekerasan seksual yang luar biasa menghancurkan korban. Jadi mereka harus dicari, dan dibina secara psikologis, dan kita hentikan mereka sebelum kejadian," ujar Sahroni.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Partai NasDem itupun meminta para pelaku inses ini tidak diberi ruang di media sosial.
Fantasi Sedarah
Komisi III DPR
Ahmad Sahroni
ojek online
inses
bayi
Medan
Kementerian Komunikasi dan Digital
Polda Metro Jaya
Truk dan Bus TransJakarta Tabrakan di Jakarta Pusat: Kendaraan Rusak Parah |
![]() |
---|
Hal Seputar Demo Ojol di DPR, Komunitas Ojek di Jakarta Utara Tolak Penurunan Komisi Jadi 10 Persen |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Medan Hari Ini, Kamis 18 September 2025: Hujan Ringan di Sore Hari |
![]() |
---|
Masyarakat Mulai Ngeluh Harga Pangan Melonjak, Cabai Tembus Rp100 Ribu per Kg: Daging Ayam Mahal |
![]() |
---|
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.