Kasus Impor Gula
Sidang Tom Lembong, Rachmat Gobel Sebut Belum Ada Aturan Kerja Sama PPI dengan Produsen Gula Swasta
Rachmat Gobel mengatakan saat menjabat Mendag belum ada aturan mengatur PT PPI bekerja sama dengan produsen gula swasta dalam melakukan importasi gula
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel mengatakan kala ia menjabat Mendag belum ada aturan yang mengatur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) bekerja sama dengan produsen gula swasta dalam melakukan importasi gula.
Adapun hal itu disampaikan Rachmat Gobel saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).
"Kemudian, seingat bapak, kalau bicara aturan main atau peraturan yang ada di Kementerian Perdagangan, PT PPI dalam rangka menjalankan penugasan, berdasarkan aturan yang ada waktu itu. Apakah kemudian dia (PPI) bisa melakukan kerjasama dengan produsen gula swasta?" tanya hakim Alfis di persidangan.
Ia melanjutkan hal itu terkait konsep aturan yang dipahami saat saksi Rachmat Gobel menjadi Menteri Perdagangan.
"PT PPI diberikan penugasan untuk menjaga stabilitas dan stok gula. Apakah di dalam melaksanakan penugasan, PT PPI dibolehkan di sisi aturan, itu melakukan kerjasama dengan produsen gula swasta?" imbuh Alfis.
Baca juga: Eks Mendag Rachmat Gobel Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Tom Lembong Hari Ini
Kemudian diterangkan Rachmat Gobel saat itu hal tersebut belum diatur.
"Setahu saya waktu itu belum diatur," ucap Rachmat Gobel.
Atas hal itu hakim Alfis menayangkan karena belum diatur apakah hal tersebut diperbolehkan.
"Boleh saja, tapi sebetulnya ada di aturan sebelumnya bahwa produsen gula itu, kalau yang rafinasi itu adalah untuk industri. PT PPI itu adalah untuk pasar domestik, dan itu harus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian," kata Rachmat Gobel.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Istri Junaedi Saibih & Istri Tom Lembong untuk Kasus Perintangan Penyidikan
Sementara itu pada persidangan sebelumnya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong disebut atur delapan perusahaan swasta yang dapat bekerja sama dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dalam importasi gula mentah.
Tak hanya itu, disebutkan kuota dari delapan perusahaan tersebut sudah diatur oleh Tom Lembong.
Adapun hal itu disampaikan Saksi Dayu Patmara Rengganis selaku Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) 2015-2016 saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan terdakwa Eks Mendag Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025) malam.
"Sekitar tiga Minggu yang lalu saya melakukan BAP konforntir antara saya dengan Pak Gunariyo. Disitu Pak Gunariyo menjelaskan bahwa dua hari sebelum beliau memanggil PT PPI dan delapan perusahaan tersebut," kata Dayu di persidangan.
Dayu melanjutkan Gunaryo dipanggil oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong dan diminta untuk mengatur rapat antara PT PPI dan delapan perusahaan tersebut.
"Dan nama-namanya diberikan oleh Pak Thomas Lembong kepada Pak Gunariyo," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.