Kasus Impor Gula
Sidang Tom Lembong, Hakim Tegur Saksi Eks Menteri Perdagangan Rachmat Gobel karena Banyak Lupa
Hakim anggota Alfis Setiawan menegur eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel karena banyak lupa di persidangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim anggota Alfis Setiawan menegur eks Menteri Perdagangan (Mendag) 2014-2015 Rachmat Gobel karena banyak lupa di persidangan.
Adapun hal itu terjadi saat Rachmat Gobel dihadirkan sebagai saksi pada sidang dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terdakwa eks Mendag Tom Lembong, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/5/2025).
"Kemudian surat kepada koperasi ini dua kali ya di bulan Juni dan Agustus 2015," tanya hakim Alfis kepada Rachmat Gobel di persidangan.
Rachmat Gobel kemudian menjawab tak ingat hal itu.
"Saya nggak ingat itu pak," kata Rachmat Gobel.
Kemudian hakim Alfis menegur Rachmat Gobel banyak lupa.
"Ini kok nggak ingat semua ya," kata hakim Alfis.
Rachmat Gobel mengaku kejadian tersebut sudah lama sehingga dirinya lupa.
"Saksi yang lain juga diperiksa. Kejadian 2014-2015 dan mereka bisa jelaskan tidak seperti bapak lupa semuanya," kata hakim Alfis.
Rachmat Gobel lalu meminta maaf karena sering lupa.
"Hanya bapak sendiri saja. Sekian banyak saksi yang diperiksa di persidangan ini. Hanya bapak sendiri yang lupa selalu. Saksi yang lain juga saya yakin seusia bapak bisa mampu menjelaskan dengan baik. Tidak bilang lupa-lupa," kata hakim Alfis.
Ia melanjutkan Dirjen juga ada yang periksa di persidangan, penjelasannya jelas tidak ada yang bicara lupa.
"Hanya bapak yang bicara lupa hari ini. Itu pertanyaan saya ada surat Juni 2015 kemudian Agustus 2015 kepada koprasi Kartika kita ingin mengetahui kenapa dua kali surat ini apa sebabnya," kata hakim Alfis.
Ditegaskannya faktor apa kemudian di bulan Agustus 2015 kemudian diberikan surat lagi kepada Koprasi Kartika.
Menjawab hal itu Rachmat Gobel kembali mengatakan tak ingat.
"Sekali lagi mohon maaf saya nggak ingat pak," jawabnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
-Hendrogiarto A. Tiwow
melalui PT Duta Sugar International (DSI)
-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah
Manis Makmur (BMM)
-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP)
karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Baca juga: Eks Mendag Rachmat Gobel Dijadwalkan Jadi Saksi di Sidang Tom Lembong Hari Ini
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.