Ijazah Jokowi
Polisi Ungkap Peristiwa 26 Maret 2025 di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ternyata Soal Kronologi
Polda Metro Jaya mengungkap peristiwa yang terjadi 26 Maret 2025 terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi mengungkap peristiwa yang terjadi 26 Maret 2025 terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kronologis saat Jokowi baru kali pertama mengetahui fitnah atau pencemaran nama baik yang dialaminya.
Menurutnya pada tanggal itu pula Jokowi melihat video yang beredar di media sosial.
"Kronologi perkara yang dilaporkan, pada tanggal 26 Maret 2025, di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor selaku korban mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah Universitas milik pelapor atau korban," ujar Ade Ary Syam di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Setelah mengetahui fitnah dalam video itu, Jokowi kemudian meminta ajudan dan pengacaranya untuk mengumpulkan bukti-bukti dari media sosial.
Baca juga: Pemilu Raya PSI: Potensi Jokowi Bersaing dengan Kaesang Hingga Perahu untuk Gibran Maju Pilpres 2029
Tak cuma itu, Jokowi juga meminta agar pihak-pihak yang membuat konten itu agar diberikan peringatan.
Lantaran pencemaran nama baik itu tak kunjung disudahi, mantan orang nomor satu RI itu membuat laporan polisi.
Jokowi hadir langsung ke Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Baca juga: Roy Suryo Ngaku Sudah Lihat Skripsi Jokowi di UGM: Tidak Ada Lembar Pengesahan dan Nama Kasmudjo
"Pihak-pihak yang dilaporkan di antaranya pertama RHS, kedua RSN, ketiga TT, keempat ES, dan kelima KTR," tuturnya.
Kepolisian berkewajiban untuk memproses hukum setiap laporan yang masuk.
Terlapor Pakar Telematika Roy Suryo hadiri dalam pemeriksaan yang dilaksanakan pada hari ini di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Dalam surat undangan pemanggilan pemeriksaannya, Roy diminta untuk mengklarifikasi soal peristiwa yang terjadi pada 26 Maret 2025 lalu.
Untuk itu ketika ia ditanya terkait materi lain oleh penyidik, Roy memilih untuk tidak menjawabnya.
"Karena ketika ditanyakan yang lain saya strict dengan Polda Metro. Ya Polda Metro memberikan saya surat undangan untuk peristiwa tanggal 26 Maret tahun 2025, harusnya itu pertanyaannya," ucapnya.
"Jadi ketika ada pertanyaan yang lain ya saya keberatan untuk jawab. Itu hak loh ya hak warga negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945," tegas Roy.
Ketika ditanya awak media terkait detail peristiwa yang terjadi di tanggal 26 Maret 2025, terlapor memilih untuk bungkam.
Roy merasa ia tidak berhak untuk mengungkap soal peristiwa di tanggal 26 Maret 2025 tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.