DPR Minta Restorasi Ekologis Bekas Lahan Pertambangan Harus Jadi Prioritas Nasional
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan diminta memperkuat koordinasi dalam mengawasi proses pemulihan lingkungan.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XII DPR, Mukhtarudin, menegaskan pentingnya penguatan komitmen terhadap restorasi ekologis pascatambang sebagai bagian dari tanggung jawab jangka panjang sektor pertambangan.
Ia menyatakan, upaya pemulihan lingkungan tidak boleh berhenti pada reklamasi teknis, tetapi harus menyentuh pemulihan ekosistem secara menyeluruh.
“Restorasi ekologis bukan sekadar menutup lubang bekas tambang atau menanam pohon. Yang kita butuhkan adalah pemulihan fungsi ekologis, air, tanah, vegetasi, dan keanekaragaman hayati yang benar-benar hidup kembali,” ujar Mukhtarudin di Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: KKP Setop Kegiatan Reklamasi di Pulau Pari Kepulauan Seribu oleh PT CPS
Ia menyoroti masih banyaknya lokasi bekas tambang yang terbengkalai, baik oleh perusahaan yang telah pailit maupun yang tidak menjalankan kewajiban pascatambang sesuai ketentuan.
Hal ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan perlunya penguatan regulasi berbasis keberlanjutan.
“Banyak IUP yang meninggalkan lubang tambang begitu saja, dan masyarakat sekitar menanggung risiko ekologisnya. Negara tidak boleh membiarkan ini terus terjadi,” tegasnya.
Mukhtarudin mendorong agar pengawasan terhadap pemanfaatan dana jaminan pascatambang dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Ia juga meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, memperkuat koordinasi dalam mengawasi proses pemulihan lingkungan.
Selain itu, ia menilai bahwa praktik restorasi terbaik yang telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan, seperti revegetasi berbasis spesies lokal dan pengembangan taman keanekaragaman hayati (Taman Kehati) perlu direplikasi secara luas, terutama di daerah dengan tingkat kerusakan lingkungan yang tinggi akibat tambang.
“Restorasi ekologis harus dijadikan indikator utama dalam evaluasi izin usaha pertambangan. Kalau tidak mampu memulihkan lingkungan, ya jangan diberi kelonggaran izin,” ucapnya.
Mukhtarudin turut mendorong integrasi prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) ke dalam sistem insentif dan pembiayaan di sektor tambang.
“Kita perlu memastikan bahwa investasi di sektor ini berpihak pada keberlanjutan, bukan sekadar mengejar keuntungan jangka pendek,” pungkasnya.
Akhir Riwayat Akun Anonim, DPR Dorong Identitas Tunggal di Medsos |
![]() |
---|
Massa Ojol Tinggalkan Gerbang Utama DPR Setelah Ditemui Anggota Dewan |
![]() |
---|
Industri Pertambangan Genjot Pengurangan Jejak Karbon dalam Operasional |
![]() |
---|
Dulu Ricuh, Kini Dapat Nasi Kotak: Demo Ojol di DPR Berubah Wajah |
![]() |
---|
Komisi XIII DPR Persilakan Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.