KKP Setop Kegiatan Reklamasi di Pulau Pari Kepulauan Seribu oleh PT CPS
Ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m² yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.
Penulis:
Nitis Hawaroh
Editor:
Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan aktivitas reklamasi di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, oleh PT CPS.
Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin mengatakan, Polsus PWP3K Ditjen PSDKP pada Selasa (28/1) kemarin telah melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi kegiatan. Hasilnya tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut.
"Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi. Untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS," kata Doni dalam keterangannya, Rabu (29/1/2025).
Doni memaparkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m⊃2; yang direncanakan sebagai kolam labuh dan sandar kapal.
Baca juga: Cerita Menteri KP Kaget saat Tahu Ada SHGB di Area Pagar Laut Tangerang, Curiga Reklamasi Alami
Menurutnya, aktivitas tersebut melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.
"Izin tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare," jelas dia.
Sementara untuk memastikan kepatuhan dan mencegah pelanggaran serupa, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025.
Doni bilang, kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Selain itu, KKP juga menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. Sebab, Pulau Pari adalah bagian penting dari keberlanjutan ekosistem laut Indonesia.
"KKP akan terus memastikan setiap kegiatan dilakukan sesuai izin dan tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir," ujar Doni.
"KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang," sambungnya.
Komisi IV DPR Pertanyakan Izin Amdal Tanggul Beton di Kawasan Pesisir Cilincing |
![]() |
---|
Panggil KKP, Komisi IV DPR Bakal Konfirmasi Soal Izin Pembangunan Tanggul Beton di Laut Cilincing |
![]() |
---|
Cegah Klaim Produk Perikanan RI oleh Negara Lain, Ini Langkah Pemerintah |
![]() |
---|
Heboh Tanggul Beton di Cilincing, Komisi IV DPR Bakal Panggil KKP |
![]() |
---|
Kisah Nelayan Terpaksa Putar Jalan imbas Tanggul Beton di Laut Jakut, KKP Tak Bisa Ambil Tindakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.