Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Curhat Syarifah yang Mengaku Diancam karena Ajukan Sengketa PSU: Saya Khawatir Nasib Anak

Syarifah mengaku cemas atas ancaman yang dialami karena mengajukan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Wali Kota Banjarbaru ke MK.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
PSU - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana untuk sejumlah permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/5/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan (Kalsel), Syarifah Hayana mengaku cemas atas ancaman yang dialami karena mengajukan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Wali Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang perdana dengan Nomor Perkara 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Syarifah mengatakan izin sertifikatnya sebagai pemantau pemilu dicabut.

Bahkan saat ini ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran PSU Pilwali Banjarbaru.

"Apa maksud dan tujuan, saya hanya bisa menebak-nebak bahwa targetnya adalah agar kami menghentikan proses sengketa di MK dan mencabut perkara ini," ujar Syarifah dalam sidang di Gedung MK, Jakarta. Kamis (15/5/2025). 

"Apalagi saya dihubungi berbagai pihak untuk menyampaikan pesan pencabutan tersebut," sambungnya.

Syarifah menekankan bahwa meskipun dirinya berusaha tegar, sebagai seorang ibu yang memiliki tiga anak dan berstatus single parent, rasa khawatir tetap menghantui. 

Ia menceritakan saat ini anak-anaknya terpaksa berhenti sekolah dan tinggal di rumah temannya untuk sementara waktu demi keamanan.

“Saya sedih harus berpisah dengan anak-anak saya dan mengkhawatirkan nasib mereka. Mereka terpisah dari saya dan saya titipkan di rumah teman jika terjadi apa-apa dengan saya." tutur Syarifah.

Ia juga mengungkapkan tekanan tidak hanya dirasakannya secara pribadi, tetapi juga oleh keluarganya. 

Menurutnya, berbagai bentuk intimidasi tanpa henti membuat rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung kini berubah menjadi bayang-bayang ancaman dan ketegangan.

Di hadapan majelis hakim panel, Syarifah mengetuk hati nurani Mahkamah untuk memeriksa perkara ini dengan jujur dan seadil-adilnya. 

Baginya, perjuangannya bukan semata demi dirinya sendiri, melainkan demi keadilan untuk Banjarbaru dan tegaknya asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil) sesuai amanat konstitusi.

“Saya mengetuk hati nurani Mahkamah untuk memeriksa perkara ini dengan seadil-adilnya, bukan semata-mata demi saya, tapi demi Banjarbaru, demi pemilu yang seharusnya luber dan jurdil sebagaimana amanat konstitusi,” pungkasnya.

Dalam permohonan LPRI, pemilihan kepala daerah berlangsung dengan adanya beberapa modus pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Mulai dari politik uang, pelanggaran netralitas, intimidasi terhadap pemantau dan pemilih, serta tidak profesionalnya Komisi Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan PSU Banjarbaru.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved