Senin, 29 September 2025

DPR Dukung Usulan Penghapusan SKCK, Dianggap Bebani Masyarakat hingga Langgar HAM

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, saat ini keberadaan SKCK sudah tak lagi diperlukan, selain itu tak memberikan dampak PNBP signifikan

Editor: Nuryanti
Tribunnews/Chaerul Umam
POLEMIK SKCK - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut mendukung penghapusan SKCK, hal itu diungkapkannya saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (27/3/2025). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

TRIBUNNEWS.COM - Usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) soal penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) turut didukung DPR RI.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, saat ini keberadaan SKCK sudah tak lagi diperlukan.

“Kalau saya pribadi, saya, kan saya ketua Komisi III tentu pendapat pribadi saya berpengaruh banget, menurut saya sih sepakat enggak usah ada SKCK,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (27/3/2025), dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, lanjut Habiburokhman, pelayanan SKCK yang dijalankan saat ini juga tak memberikan dampak signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari Polri.

"Sekarang kan manfaatnya apa? dari segi PNBP itu kan juga enggak signifikan."

"SKCK ini dari PNBP-nya gimana? Seinget saya tuh enggak signifikan gitu lho, buat apa juga capek-capek polisi ngurusin SKCK,” sambungnya. 

Penghapusan SKCK justru dapat mengurangi beban masyarakat, karena mereka tak perlu lagi mengeluarkan ongkos untuk mengakses pelayaran tersebut.

“Saya mau cari kerja misalnya perlu SKCK, itu benar-benar ya. Satu tuh ongkos ke kepolisiannya, mengantrenya, apakah ada biaya? Setahu saya ada ya, tapi enggak tahu ya, dicek, resmi enggak,” kata Habiburokhman.

Politikus Gerindra itu menambahkan, keberadaan SKCK juga tak bisa menjamin seseorang tak bermasalah.

Oleh karena itu, ia sepakat dengan penghapusan SKCK tersebut.

“Enggak ada jaminan orang punya SKCK, enggak bermasalah gitu lho. Ya kan?"

Baca juga: Menteri Imipas Agus Andrianto Sebut SKCK Tetap Diperlukan: Jangan Sampai Beli Kucing dalam Karung

"Kalau orang pernah dihukum, ya kan akan tahu, tinggal dicek di pengadilan. Kalau saya sih sepakat,” pungkas Habiburokhman.

Usulan Penghapusan SKCK

Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengajukan permintaan resmi kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk menghapus SKCK.

Menurutnya, persyaratan SKCK ini dinilai melanggar HAM karena menghambat mantan narapidana untuk mendapatkan pekerjaan.

Terutama untuk membangun kembali kehidupan mereka.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan