Kamis, 2 Oktober 2025

Syarat Membuat SKCK Terbaru Bulan Mei 2025 dan Biaya Pembuatan

Simak syarat membuat SKCK terbaru pada bulan Mei 2025 serta biaya pembuatan dan caranya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SYARAT MEMBUAT SKCK - Warga antre mengajukan permohonan membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (18/9/2018). Simak syarat membuat SKCK terbaru pada bulan Mei 2025 serta biaya pembuatan dan caranya. 

Anda dapat meminta bantuan kerabat atau teman yang dipercaya untuk mengurus SKCK dengan menyertakan persyaratan SKCK lengkap.

Namun yang perlu digarisbawahi, Anda tidak bisa membuat SKCK jika tidak di daerah asal.

Misalnya Anda seorang perantau dari Solo yang tinggal di Jakarta,

Meski demikian, apabila ada pemohon dari luar Domisili KTP/ luar daerah yang ingin membuat SKCK, disarankan untuk mendaftar secara online. 

Pendaftaran SCKS secara online dapat dilakukan melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI I yang dapat diunduh melalui Google Playstore dan AppStore.

Setelah mendapat kode registrasi, proses penerbitannya dapat diwakilkan ke keluarga/kerabat yang berada di daerah sesuai alamat KTP untuk dicetak SKCK-nya di wilayah tersebut.

Ke Mana Membuat SKCK?

Anda dapat membuat SKCK dengan mendatangi kantor Polsek, Polres, Polda, hingga atau setempat sesuai kebutuhan.

Sebab, fungsi SKCK berbeda-beda berdasarkan tingkat kewilayahan Kepolisian yang menerbitkannya. 

Berikut rinciannya:

Mabes Polri

1. Kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;

2. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;

3. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:

  • izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident);
  • naturalisasi kewarganegaraan; atau
  • adopsi anak bagi pemohon WNA.

Polda

1. menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/ badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;

2. memperoleh paspor dan/atau visa;

3. WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved