Minggu, 5 Oktober 2025

Permenkes tentang Rokok

Sorot Partisipasi Publik pada PP 28/2024, Serikat Pekerja Rokok Surati Presiden Prabowo

FSP RTMM-SPSI menyampaikan keresahan mendalam terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
SERIKAT PEKERJA ROKOK - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI), Sudarto AS, menyampaikan keresahan mendalam terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Pihaknya telah mengirimkan surat ke Presiden Prabowo dan menuntut pembatalan pasal-pasal terkait makanan minuman dan tembakau dalam PP 28/2024.
 
Dalam surat tersebut, FSP RTMM-SPSI menekankan pentingnya deregulasi dan revitalisasi industri padat karya untuk melindungi industri makanan, minuman, dan tembakau di tengah tekanan ekonomi.  

"Perlu dilakukan deregulasi dan revitalisasi, khususnya industri padat karya," kata Sudarto AS melalui keterangan tertulis, Rabu (14/5/2025).
 
Menurutnya, kebijakan dalam PP 28/2024 memuat banyak aturan kontroversial yang mengancam hilangnya ratusan ribu lapangan pekerjaan di industri hasil tembakau (IHT) maupun industri makanan dan minuman. 
 
FSP RTMM-SPSI mendukung upaya pemerintah dalam gerakan masyarakat sehat (GERMAS). 

Hanya saja, Sudarto menyebut bahwa langkah-langkah regulasi yang diambil pemerintah harus direncanakan secara matang.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyoroti partisipasi publik 

Menurutnya, jika PP 28/2024 terbukti disusun tanpa partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), maka secara hukum peraturan itu bisa dibatalkan. 
 
"Kalau misalnya terbukti PP 28/2024 dibuat tanpa ada partisipasi, ya berarti secara prosedur cacat. Berarti dibatalkan, secara formilnya tidak terpenuhi. Cacat. Itu kita belum bicara substansi loh," ujar Eddy Hiariej.
 
Eddy turut menyoroti salah satu pasal dalam PP 28/2024 tentang larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. 

Aturan ini dinilai tidak jelas karena definisi "satuan pendidikan" yang dianggap terlalu luas dan multitafsir.
 
Menurutnya, penerapan aturan ini harus dilakukan secara hati-hati. Pasalnya satuan pendidikan bisa diartikan dengan banyak sekali sekali definisi, sebab menyangkut institusi pendidikan formal maupun informal.
 
Lebih lanjut, ia meminta agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dari penerapan aturan tersebut untuk mengajukan uji materil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA), baik secara materil maupun formil. 

Baca juga: Wali Kota Blitar Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ke 241 Pekerja SKT Sampoerna

Secara substansi, PP 28/2024 bisa dibatalkan jika terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved