TOPIK
Permenkes tentang Rokok
-
FSP RTMM-SPSI menyampaikan keresahan mendalam terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
-
FSP RTMM KSPSI yang beranggotakan 250.347 pekerja menolak rencana pemerintah menyeragamkan kemasan rokok tanpa merek.
-
Jika aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek ini disahkan, maka petani akan menghadapi masalah ganda.
-
Kemenkes RI membantah kebijakan standardisasi kemasan dapat merugikan konsumen rokok di tanah air
-
Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dinilai dapat mengancam keberlangsungan pedagang eceran, pedagang kelontong.
-
Daniel pun meminta pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28/2024.
-
Guru besar Sahid mengatakan urutan perundang-undangan telah jelas menetapkan kedudukan yang lebih tinggi, dimulai dari UUD hingga PP, dan selanjutnya.
-
Eko menilai pembahasan Rancangan Permenkes perlu melibatkan lebih banyak pihak terkait agar hasil akhirnya tidak merugikan salah satu sektor.
-
Rancangan Permenkes dinilai memuat kebijakan yang semakin menekan keberlangsungan industri tembakau.
-
Rembuk Konsumen ini menjadi upaya PakNas untuk menghapus stigma dan diskriminasi terhadap konsumen tembakau, sekaligus memastikan keadilan peraturan.
-
Kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat memengaruhi perekonomian daerah yang berkaitan erat dengan industri hasil tembakau.
-
Pengamat kebijakan publik Dwijo Suyono berharap regulasi ini dapat dikaji ulang oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar lebih tepat sasaran.
-
kebijakan ini punya potensi dampak yang nyata terhadap nasib para petani tembakau di Jawa Tengah yang merupakan salah satu kawasan sentra tembakau
-
Rencana kebijakan ini akan membuat industri rokok makin kesulitan, muaranya tentu pendapatan perusahaan berkurang, sehingga bisa berujung pada PHK
-
Kebijakan tersebut dinilai melawan aturan lain yang sudah lebih dulu diatur dalam Undang-Undang (UU).
-
Kemnaker) menyatakan kekhawatiran terkait Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (R-Permenkes) tentang Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, termasuk a
-
Rancangan Permenkes untuk mengatur kemasan rokok tanpa identitas merek ini menjadi paradoks di Indonesia.
-
Sekjen APTI Kusnasi Mudi berpendapat status tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional perlu dipertahankan.
-
Andry mengungkapkan dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7 persen dari penerimaan pajak jika disahkan
-
APTI meminta pemerintah umembatalkan rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
-
PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes juga dapat memberikan dampak negatif bagi penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
-
Serikat pekerja batal dilibatkan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes).
-
Selama ini proses pembentukan regulasi soal tembakau belum banyak melibatkan pemangku kepentingan terkait.
-
Saat ini, RTMM DIY memiliki anggota sekitar 5.250 orang pekerja yang mayoritas bekerja di pabrik rokok.
-
Ia mengingatkan ancaman terhadap pekerja di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dari regulasi ini.
-
Saat ini kata Waljid, sektor tembakau masih menjadi industri yang menyerap ribuan tenaga kerja dengan keterampilan dan pendidikan terbatas.
-
Kebijakan tersebut dinilai melanggar hak konsumen produk tembakau, khususnya dalam kebebasan memilih produk sesuai preferensi masing-masing.
-
Buruh meminta dilibatkan dalam perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
-
Menurutnya dampak dari Rancangan Permenkes yang mematok FCTC sebagai acuan perumusan aturannya akan jadi beban tambahan bagi pemerintahan Prabowo.
-
Saat ini tanaman tembakau merupakan komoditas tanaman yang semakin luas dan semakin tinggi nilainya dibandingkan komoditas lainnya.