Satria Arta Kumbara Masuk Rusia secara Ilegal, Tak Ada Catatan Kedatangan, Kini Status WNI Dicabut
Status WNI Satria Arta Kumbara dicabut, buntut bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.com - Mantan Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, ternyata datang ke Rusia secara ilegal.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Roy Soemirat, mengungkapkan tak ada catatan kedatangan pria yang bergabung dengan militer Rusia itu.
Tidak diketahui juga apa tujuan Satria datang ke negara beruang merah tersebut.
"Betul, tidak ada catatan kedatangan yang bersangkutan di Rusia. Artinya, masuk secara tidak resmi dan tidak tahu dalam kapasitas (tujuannya datang ke Rusia) apa," jelas Roy, Selasa (13/5/2025), dilansir Kompas.com.
Untuk menindaklanjuti kasus Satria, Roy mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Moskow.
Kabar terbaru, status Warga Negara Indonesia (WNI) Satria telah dicabut.
Baca juga: Nasib Satria Arta Buntut Gabung Militer Rusia Tanpa Izin Presiden, Bakal Kehilangan Kewarganegaraan
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan pencabutan status WNI Satria berdasarkan aturan yang berlaku di tanah air.
Satria diketahui tidak mendapat izin dari Presiden untuk bergabung dengan militer asing.
Pun, Satria juga telah dipecat dari satuan TNI AL sebab desersi alias meninggalkan tugas sejak 13 Juni 2022.
Karena itu, ujar Andi, dalam aturan undang-undang, status WNI Satria sudah hilang.
"Baik undang-undang kita, itu tidak boleh. Bagi mereka yang melakukan hal tersebut, tanpa seizin Presiden, karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin Presiden," jelas Andi Agtas, Rabu (14/5/2025).
"Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," imbuh dia.
Agtas melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KBRI Rusia untuk menyampaikan putusan tersebut.
KBRI Rusia, kata dia, akan menyampaikan kepada Satria, status WNI-nya telah dicabut.
"Sementara ini akan berkoordinasi dengan Duta Besar kita yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang," pungkas Andi.
Berpotensi Hadapi Hukuman Internasional
Sumber: TribunSolo.com
Pendaftaran Bintara PK TNI AL Gelombang II 2025 Dibuka, Pria dan Wanita Lulusan SMA Bisa Daftar |
![]() |
---|
RUU Perampasan Aset Ditarget Rampung 2025, Mahfud MD: Tak Ada yang Menakutkan, yang Takut Koruptor |
![]() |
---|
Kemhan RI Bicara Soal Rencana Akuisisi Kapal Induk Bekas Angkatan Laut Italia: Masih Dikaji TNI AL |
![]() |
---|
Menkumham Terima Pengurus PWI Pusat, Blokir Administrasi Resmi Dibuka |
![]() |
---|
Tujuh Negara Teratas dengan Angkatan Laut Terkuat di Dunia Tahun 2025: Indonesia di Bawah Rusia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.