Nasib Satria Arta Buntut Gabung Militer Rusia Tanpa Izin Presiden, Bakal Kehilangan Kewarganegaraan
Mantan Marinir TNI AL yang gabung militer Rusia, Satria Arta Kumbara, bakal dicabut kewarganegaraannya.
Penulis:
Pravitri Retno Widyastuti
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.com - Nasib Satria Arta Kumbara, mantan Marinir TNI AL yang bergabung dengan operasi militer khusus Rusia, bakal disampaikan dalam waktu dekat.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Moskow, akan mengumumkan pencabutan terhadap status kewarganegaraan Satria.
Sebab, kata Andi, Satria bergabung dengan militer Rusia tanpa izin Presiden.
"Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI di Moskow untuk segera mungkin menyampaikan laporan kehilangan kewarganegaraan atas nama Satria Arta Kumbara yang telah terindikasi bergabung dengan tentara kedinasan Rusia tanpa seizin Presiden," jelas Andi, Selasa (14/5/2025), dilansir Kompas.com.
Lebih lanjut, Andi memastikan Satria telah memenuhi unsur kehilangan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Baca juga: Satria Arta Kumbara, Pecatan TNI Gabung Militer Rusia, Disebut Berpotensi Hadapi Hukum Internasional
"Saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan RI sebagaimana diatur Pasal 23 huruf d dan huruf e, serta Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2007," urai ANdi.
Sebelumnya, status kewarganegaraan Satria sempat dibahas anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin.
Hasanuddin menekankan, apabila Satria masih tercatat sebagai WNI, tak seharusnya mantan Marinir TNI AL itu bergabung dengan militer asing.
Ia mengatakan Satria bisa dijatuhi hukuman.
"Masih WNI atau enggak? Kalau masih WNI, nggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing. Ada aturannya."
"Itu bisa kena hukuman, ikut menjadi prajurit negara lain, walaupun negara itu negara sahabat," komentar Hasanuddin, Senin (12/5/2025).
Ia lantas menyinggung, apabila Satria terbukti masih WNI saat bergabung dengan militer Rusia, maka kewarganegaraannya akan dicabut.
Satria, lanjut Hasanuddin, juga berpotensi menghadapi hukuman jika kembali di Indonesia.
"Kalau WNI biasanya dapat hukuman kalau dia kembali lagi ke Indonesia, atau biasanya begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain, akan dicabut kewarganegaraan Indonesianya. Jadi harus dicek dulu," pungkas dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.