Senin, 29 September 2025

RUU Perampasan Aset

Menteri Hukum: Apabila RUU Perampasan Aset Jadi Inisiatif DPR, Pembahasannya akan Lebih Cepat

DPR telah menyatakan kalau Pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan bisa dilakukan usai Revisi KUHAP disahkan pada akhir tahun 2025 ini.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUU PERAMPASAN ASET - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum RI (Kemenkum), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Supratman kembali menyinggung soal nasib pembahasan RUU Perampasan Aset. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas kembali menekankan kalau Presiden RI Prabowo Subianto memiliki fokus terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

Kata dia, saat ini Prabowo telah menjalin komunikasi dengan para pimpinan Partai Politik (Parpol).

Baca juga: Menanti Pemberlakuan KUHP Baru Sebagai Dasar Hukum Pembahasan RUU Perampasan Aset

"Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh Ketua-Ketua Umum Partai Politik," kata Supratman saat jumpa pers di Kantor Kemenkum RI, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Lebih lanjut, terhadap pembahasan RUU ini, Supratman menyatakan, setidaknya ada dua keinginan yang timbul.

Baca juga: Megawati Sebenarnya Setuju RUU Perampasan Aset Disahkan, tapi Khawatir Disalahgunakan Polisi-Jaksa

Adapun keinginan yang dimaksud yakni perihal dengan pihak mana antara pemerintah atau DPR yang akan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai inisiatif pembahasannya.

Kata dia, apabila RUU Perampasan Aset itu menjadi inisiatif DPR, maka dimungkinkan pembahasannya akan bisa lebih cepat.

"Saat ini ada keinginan, jadi dua keinginan. Nanti kita lihat apa yang menjadi keputusan kita dalam penyusunan prolegnas yang akan datang. Apakah akan tetap menjadi inisiatif pemerintah atau kemungkinan untuk lebih cepatnya ini bisa menjadi inisiatif DPR," kata Supratman.

Pasalnya menurut politikus Partai Gerindra tersebut, apabila pembahasan RUU Perampasan Aset melalui inisiatif DPR maka, setiap fraksi di DPR akan turut menyetujui dibahasnya RUU tersebut.

Oleh karenanya, dia meminta agar publik menunggu terlebih dahulu keputusan apa yang nantinya diambil dalam penyusunan agenda program legislasi nasional (Prolegnas) DPR untuk tahun mendatang.

"Jadi biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di Parlemen," ucap Supratman.

"Tetapi di lain sisi saya selalu sampaikan bahwa yang namanya produk undang-undang itu adalah produk politik," sambung dia.

Baca juga: Prabowo Pilih Dialog ke DPR Dulu Ketimbang Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Terlebih saat ini, DPR telah menyatakan kalau Pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan bisa dilakukan usai Revisi KUHAP disahkan pada akhir tahun 2025 ini.

Terpenting kata Supratman, Presiden RI Prabowo Subianto mewakili pemerintah sudah memberikan dukungan agar RUU tersebut bisa segera diselesaikan.

"Presiden sudah mengatakan, beliau mendukung untuk sesegera mungkin undang-undang perampasan aset itu bisa diselesaikan," ujarnya.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan