Cara Mudah dan Syarat Membuat SKCK 2025, Bisa Online Tanpa Ribet
Cara membuat SKCK terbaru 2025, lengkap dengan syarat, biaya, dan langkah mudah daftar online lewat skck.polri.go.id.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi salah satu dokumen penting untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga urusan imigrasi.
Kabar baiknya, kini cara membuat SKCK makin mudah dan bisa dilakukan secara online.
Baca juga: Lemkapi: Polri Tetap Harus Buka Pelayanan SKCK Sepanjang Masyarakat Membutuhkan
Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025
Untuk mengajukan pembuatan SKCK, berikut adalah syarat umum yang harus disiapkan oleh pemohon WNI:
Fotokopi KTP atau identitas diri lain
Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Fotokopi Akta Kelahiran
Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah (3-6 lembar tergantung Polres/Polsek)
Formulir pengisian data diri (tersedia di kantor polisi atau via online)
Sidik jari (bisa diambil di Polres/Polsek saat pembuatan SKCK)
Jika SKCK diperuntukkan untuk keperluan luar negeri, tambahan dokumen seperti paspor bisa diminta.
Baca juga: Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak
Jenis SKCK dan Tempat Penerbitannya
Penting diketahui, SKCK diterbitkan oleh beberapa satuan di kepolisian, tergantung keperluan:
Polsek: Untuk keperluan lokal seperti melamar kerja di wilayah kecamatan
Polres: Untuk CPNS, TNI/Polri, atau pindah domisili
Polda: Untuk keperluan luar negeri atau imigrasi
Mabes Polri: Untuk keperluan khusus seperti adopsi anak lintas negara
Baca juga: Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak
Cara Membuat SKCK Online Terbaru
Sekarang, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan lebih praktis melalui website resmi Polri: skck.polri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Buka situs resmi SKCK Online
Isi formulir sesuai identitas diri
Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, foto, dll)
Pilih satuan wilayah penerbit SKCK sesuai kebutuhan (Polsek, Polres, Polda)
Catat nomor registrasi dan cetak bukti pendaftaran
Datang ke kantor polisi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli
SKCK tetap harus dicetak dan dilegalisasi secara langsung di kantor polisi. Proses online hanya mempercepat administrasi.
Biaya Resmi SKCK 2025
Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:
Rp30.000 untuk satu kali terbit
Gratis untuk warga yang tidak mampu, dengan surat keterangan dari kelurahan
Masa Berlaku dan Perpanjangan
SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
Dapat diperpanjang sekali selama 6 bulan berikutnya, setelah itu harus membuat baru.
Tips Agar SKCK Cepat Diproses
Datang pagi hari jika mengurus langsung di kantor polisi
Bawa dokumen lengkap dan foto sesuai ketentuan
Gunakan layanan online untuk mempercepat input data
Jika perlu SKCK dalam jumlah banyak, minta legalisasi tambahan langsung saat pengambilan
Dengan sistem online dan prosedur yang makin transparan, pembuatan SKCK kini tak lagi rumit. Pastikan dokumen lengkap dan sesuai kebutuhan agar proses berjalan lancar.
Ingat, SKCK adalah dokumen yang menunjukkan rekam jejak hukum Anda — pastikan untuk menyimpannya dengan baik dan hanya digunakan untuk keperluan resmi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.