Sabtu, 4 Oktober 2025

Cara Mudah dan Syarat Membuat SKCK 2025, Bisa Online Tanpa Ribet

Cara membuat SKCK terbaru 2025, lengkap dengan syarat, biaya, dan langkah mudah daftar online lewat skck.polri.go.id.

Editor: Glery Lazuardi
biropegkejaksaan/Instagram
SKCK - Contoh lembar SKCK resmi yang diterbitkan Polri. Dokumen ini dibutuhkan untuk berbagai keperluan seperti kerja dan CPNS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK masih menjadi salah satu dokumen penting untuk berbagai keperluan seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, hingga urusan imigrasi. 

Kabar baiknya, kini cara membuat SKCK makin mudah dan bisa dilakukan secara online.

Baca juga: Lemkapi: Polri Tetap Harus Buka Pelayanan SKCK Sepanjang Masyarakat Membutuhkan

Syarat Membuat SKCK Terbaru 2025

Untuk mengajukan pembuatan SKCK, berikut adalah syarat umum yang harus disiapkan oleh pemohon WNI:

Fotokopi KTP atau identitas diri lain

Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Fotokopi Akta Kelahiran

Pas foto ukuran 4x6 berlatar belakang merah (3-6 lembar tergantung Polres/Polsek)

Formulir pengisian data diri (tersedia di kantor polisi atau via online)

Sidik jari (bisa diambil di Polres/Polsek saat pembuatan SKCK)

Jika SKCK diperuntukkan untuk keperluan luar negeri, tambahan dokumen seperti paspor bisa diminta.

Baca juga: Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak

Jenis SKCK dan Tempat Penerbitannya

Penting diketahui, SKCK diterbitkan oleh beberapa satuan di kepolisian, tergantung keperluan:

Polsek: Untuk keperluan lokal seperti melamar kerja di wilayah kecamatan

Polres: Untuk CPNS, TNI/Polri, atau pindah domisili

Polda: Untuk keperluan luar negeri atau imigrasi

Mabes Polri: Untuk keperluan khusus seperti adopsi anak lintas negara

Baca juga: Tanggapi Penghapusan SKCK, Menteri Imipas Menilai SKCK Masih Diperlukan: Untuk Tahu Rekam Jejak

Cara Membuat SKCK Online Terbaru

Sekarang, proses pembuatan SKCK bisa dilakukan lebih praktis melalui website resmi Polri: skck.polri.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

Buka situs resmi SKCK Online

Isi formulir sesuai identitas diri

Unggah dokumen yang diminta (KTP, KK, foto, dll)

Pilih satuan wilayah penerbit SKCK sesuai kebutuhan (Polsek, Polres, Polda)

Catat nomor registrasi dan cetak bukti pendaftaran

Datang ke kantor polisi sesuai jadwal dengan membawa dokumen asli

SKCK tetap harus dicetak dan dilegalisasi secara langsung di kantor polisi. Proses online hanya mempercepat administrasi.

Biaya Resmi SKCK 2025

Berdasarkan aturan yang berlaku, biaya resmi penerbitan SKCK adalah:

Rp30.000 untuk satu kali terbit

Gratis untuk warga yang tidak mampu, dengan surat keterangan dari kelurahan
Masa Berlaku dan Perpanjangan

SKCK berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Dapat diperpanjang sekali selama 6 bulan berikutnya, setelah itu harus membuat baru.

Tips Agar SKCK Cepat Diproses

Datang pagi hari jika mengurus langsung di kantor polisi

Bawa dokumen lengkap dan foto sesuai ketentuan

Gunakan layanan online untuk mempercepat input data

Jika perlu SKCK dalam jumlah banyak, minta legalisasi tambahan langsung saat pengambilan

Dengan sistem online dan prosedur yang makin transparan, pembuatan SKCK kini tak lagi rumit. Pastikan dokumen lengkap dan sesuai kebutuhan agar proses berjalan lancar.

Ingat, SKCK adalah dokumen yang menunjukkan rekam jejak hukum Anda — pastikan untuk menyimpannya dengan baik dan hanya digunakan untuk keperluan resmi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved