Minggu, 5 Oktober 2025

Bareskrim Tolak Laporan Relawan Jokowi soal Dugaan Puisi Ujaran Kebencian Rahma Sarita

Laporan yang dimaksud ditolak karena masuk dalam delik aduan dan tidak terdapat unsur-unsur dari pasal-pasal yang terpenuhi.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
LAPORAN KE POLISI - Ketua Badan Hukum DPP Bara JP Fery Simanulang melaporkan Rahma Sarita mantan pembawa berita sekaligus mantan politikus bersajak dengan bahasa satire ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Laporan tersebut ditolak karena termasuk dalam delik aduan. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan Barisan Relawan Jalan Perubahan (Bara JP) terkait dugaan puisi ujaran kebencian terlapor Rahma Sarita terhadap Presiden ke-7 Joko Widodo.

Ketua Badan Hukum DPP Bara JP Ferry Simanulang mengatakan pihaknya melaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) ttg ITE dan Pasal 15 UU No.1 tahun 1946.

Laporan yang dimaksud ditolak karena masuk dalam delik aduan dan tidak terdapat unsur-unsur dari pasal-pasal yang terpenuhi.

"Bahwa kami berniat melaporkan saudari Rahma Sarita dalam kondisinya yang mempersamakan Pak Jokowi seperti anj*ng kurap cuma laporan kami ditolak," tutur Ferry kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).

Ferry menuturkan bahwa puisi ujaran kebencian terlapor menggunakan bahasa satire.

Sehingga hemat dia tidak ada penunjukan secara khusus kepada siapa puisi ujaran kebencian tersebut.

"Siapa sih yang ditunjuk? Siapa sih yang ditulis? Siapa sih yang disamakan? Sebagai anj*ng kurap tadi walaupun seluruh masyarakat Indonesia bisa mengerti kemana narasi-narasi daripada puisi itu," ujarnya.

Pihaknya menghormati polisi karena berpatokan kepada unsur-unsur pidana yang tidak terpenuhi.

"Kami menerima penolakan ini dan kami bilang yang penting kami sebagai masyarakat Indonesia yang merasa bahwa ini adalah ujaran kebencian maka kami mencoba melaporkannya," tukasnya.

Dia juga menyayangkan bahwa puisi ujaran kebencian tersebut masuk dalam produk jurnalistik.

Walhasil puisi ujaran kebencian yang tersebar di platform Tiktok dan YouTube Channel Rahma Sarita harus melewati jalur Dewan Pers.

Sekjen Bara JP Relly Reagan menuturkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengecualikan ruang digital sebagai delik pidana bisa sangat mengkhawatirkan.

Mayoritas masyarakat pun kini sudah menggunakan media sosial sehingga aturan hukum semestinya diperkuat bukan sebaliknya.

"Ini bisa terjadi kepada Menteri Gubernur atau kepala daerah pejabat-pejabat politik yang bisa dilakukan kapan saja karena belum waktunya saja," imbuhnya.

Diketahui, Rahma Sarita mantan pembawa berita sekaligus mantan politikus bersajak dengan bahasa satire.

Puisi diduga ujaran kebencian yang dibacakan Rahma tanpa menyebut nama.

Namun narasi-narasi yang disampaikan diduga menyudutkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan mantan pejabatnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved