Rabu, 1 Oktober 2025

Idul Adha 2025

Apakah Boleh Niat Berkurban dengan Tujuan Sembuh dari Penyakit?

Berikut inilah penjelasan mengenai hukum berkurban dengan disertai niat agar sembuh dari penyakit.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
IDUL ADHA - Panitia membungkus daging sapi dari PT Pertamina Retail untuk warga di Taman Pemuda Pratama, Depok, Jawa Barat, Selasa (18/6/2024). Berikut inilah penjelasan mengenai hukum berkurban dengan disertai niat agar sembuh dari penyakit. (WARTA kOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan mengenai hukum berkurban dengan disertai niat agar sembuh dari penyakit.

Apakah berkurban dengan disertai niat agar sembuh dari penyakit seperti ini hukumnya boleh?
 
Diketahui, berkurban adalah menyembelih hewan ternak pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari Tasyriq dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Dilansir bimasislam.kemenag.go.id, menurut para ulama, meskipun niat utama kurban adalah mendekatkan diri kepada Allah, namun seseorang boleh menyertai niat kurbannya dengan tujuan tertentu, seperti agar sembuh dari penyakit, terhindar dari wabah dan lain sebagainya.
 
Ini karena kurban merupakan perbuatan ibadah dan amal shaleh.

Semua ulama sepakat bahwa perbuatan ibadah dan amal shaleh boleh dijadikan tawassul untuk tujuan tertentu.

Sehingga jika seseorang berkurban dan berharap dengan kurbannya dia bisa sembuh dari penyakit, maka hal itu hukumnya boleh.
 
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah berikut:

"Bertawassul kepada Allah dengan amal-amal shaleh untuk mewujudkan kebaikan kehidupan, seperti untuk menolak kesusahan, menghilangkan masalah, menyembuhkan badan, memperluas rizeki, merupakan perkara yang telah diperintahkan oleh Allah sendiri. Allah berfirman;Maka aku (Nuh) berkata (kepada mereka); Mohonlah ampun kepada Tuhanmu, sesungguhnya Dia adalah Maha Pengampun, niscaya Dia akan mengirimkan hujan kepadamu dengan lebat".
 
Selain itu, kurban juga bernilai sedekah kepada orang fakir miskin.

Dalam banyak hadis disebutkan bahwa sedekah bisa menjadi sarana untuk kesembuhan dari penyakit.

Baca juga: Syarat Orang Berkurban Idul Adha dan Keutamaan Kurban

Ini semakin mengokohkan bahwa berkurban dengan tujuan tawassul sembuh dari penyakit hukumnya boleh.
 
Sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Manhiyyat Al-Syar’iyyah fi Kitabi Robbi Al-Bariyyah berikut:
 
"Pertanyaan: Keponakanku mengalami kecelakaan, pernyataan para dokter bahwa tingkat kesembuhannya sekitar 50 persen. Seseorang menasehati kami agar kami berkurban kambing karena Allah, apakah kami boleh melakukan hal ini?
Jawaban; Jika sembelihan itu untuk Allah, dengan tujuan mensedekahkan dagingnya untuk fakir miskin, maka hal itu tidak masalah. Ini karena telah diriwayatkan dari Rasulullah Saw; Obatilah mereka yang sedang sakit di antara kalian dengan sedekah".

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved